Meski Diduga Langgar Aturan, Pemkot Bekasi Tetap Ngotot Serah Terima Lahan Parkir

- Jurnalis

Selasa, 28 November 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Serah Terima Lahan Parkir

Foto: Serah Terima Lahan Parkir

BERITA BEKASI – Meski diduga melanggar berbagai aturan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ngotot melakukan serahterima pengelolaan area parkir dilahan milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa lahan Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK) di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Serahterima yang dilakukan pada Selasa 28 November 2023, langsung dilaksanakan diarea Ruko Sentra Niaga Kalimalang antara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan BUMD Perusahaan Tirta Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi.

“Kemungkinan dana sebesar Rp800 juta bukan punya BUMD Patriot sebagai modal kerja, karena BUMD bekerja sama dengan pihak ketiga, maka Pemkot (Walikota Bekasi) sebagai pemegang saham tertinggi, harus memberikan persetujuan, karena jangan sampai saham Pemkot di BUMD menjadi minoritas,” kata Ketua LSM LIAR, Nofal menaggapi Matafakta.com, Selasa (28/11/2023).

Dikatakan Nofal, pedoman penunjukan terkait pengelolaan atau pemanfaatan asset daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak ketiga dapat dilihat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2004 atau PP Nomor: 12 Tahun 2019 .

“Bila kita melihat Permendagri Nomor: 47 Tahun 2021, tentang tata cara pelaksanaan pembukuan barang milik daerah dan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang Pedoman pengelolaan barang milik daerah disana keterangannya sangat jelas,” ujarnya.

Dikatakan Nofal, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) pada Bab VII Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 dan Pasal 85 dijelaskan tentang pemilihan dan penetapan Mitra Pemanfaatan Barang milik Daerah. Pemilihan mitra didasarkan pada prinsip-prinsip:

A. Dilaksanakan secara terbuka denga lelang, B. Sekurang-kurangnya diikuti oleh 3 peserta C. Memperoleh manfaat yang optimal bagi daerah, D. Dilaksankan oleh panitia pemilihan yang memiliki integeitas handal dan kompeten, E.Tertib administrasi dan F. Tertib pelaporan.

Baca Juga :  Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

“Coba dapat dilihat tentang syarat pelelangan pada Pasal 85 sampai dengan Pasal 109. Pasal 110 jelas diatur bahwa pemanfaatan barang Barang Milik Daerah yang dilakukan penunjukan langsung harus melalui proses lelang lebih dahulu,” tegasnya.

Pengelolan Barang Milik Daerah adalah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan hanya penghasil parkirannya saja atas perhitungan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nofal menambahkan, pasal yang menjelaskan tentang tatakelola pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) menjelaskan bahwa pengelolaan pemanfaatan lahan Parkir dilahan Barang Milik Daerah harus dilakukan lelang maksimal diikuti tiga peserta.

“Dan apabila tidak ada yang berminat dalam proses lelang, barulah BUMD dapat ditunjuk langsung dengan proses yang transparan Fear dan Profesional. Namun jika penunjukan pengelolaan parkir tetap dilakukan tanpa adanya proses lelang, maka proses penunjukkannya sudah melanggar aturan,” pungkas Nofal. (Dhendi)

Berita Terkait

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi
Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita
Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan
Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan
Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi
FKMPB: Ngak Salah Pagar SDN Sumber Jaya 04 Panjang 60 Rp194 Juta?
Soal Jabatan Kades Serang, FKMPB: Pemkab Bekasi Lupa atau Sengaja
Laporan Tim 01 Ditolak, Ini Kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:27 WIB

JNW: Habis Toilet Sultan, Kini Ada Pagar Sekolah Sultan di Kabupaten Bekasi

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:50 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Berperan Aktif Wujudkan Canangan Astacita

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:02 WIB

Soal Desa Serang, Praktisi Hukum: Pemkab Bekasi Wajib Taati Putusan Pengadilan

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:52 WIB

Soal Pilakdes Serang, Kuasa Hukum Ingatkan Pj Bupati Bekasi Jalani Putusan Pengadilan

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WIB

Dugaan Money Politik Paslon 03 Dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB