Marak Pemberitaan, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Impor Garam Industri

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

Foto: M. Khayam Diruang Persidangan Tipikor Jakarta

BERITA JAKARTA – Sidang korupsi impor garam dengan terdakwa M. Khayam bekas Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian ditunda pelaksanaanya pada Senin 27 November 2023 mendatang. Kepastian penundaan sidang tersebut dikemukakan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Ada dugaan penundaan sidang disebabkan maraknya pemberitaan mengenai keterlibatan adik ipar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam manipulasi data impor garam.

Sebab, sebelum diadili, M. Khayam sempat “bebas” dari jeratan hukum lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melimpahkan berkas perkaranya pada saat kelima sejawatnya menjalani proses hukum di Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima sejawat itu yakni, Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan yang telah divonis bersalah serta menjalani hukuman penjara masing-masing selama 2 hingga 3 tahun.

Sebagai informasi, Jaksa mendakwa M. Khayam mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) di Kementerian Perindustrian periode 16 Oktober 2019 hingga 2022 diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.

Baca Juga :  Satu Tahun Tak Diadili, LP3HI Curiga Perkara Henry Surya Akan Daluarsa

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur,” ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum lama ini.

Dengan tujuan, sambung Jaksa, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

“Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman Industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur tanpa dilengkapi data-data yang benar,” kata Jaksa.

“Tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan Industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kapasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal,” tambah Jaksa.

Baca Juga :  JNW Pertanyakan Integritas Jaksa Kejati DKI Dalam Penegakan Hukum

Kemudian terdakwa Ir. Muhammad Khayam  bersama dengan Ir. Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya.

Akibat perbuatan terdakwa M. Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang berlebih.

Sehingga, Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.

Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 dan merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB