Gara-gara Terima Suap Rp50 Miliar, Bekas Kepala BC Makassar Diadili

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono

Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono

BERITA JAKARTA – Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus gratifikasi yang diterimanya sejak tahun 2012 hingga 2022, sebesar Rp50 miliar. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan, terdakwa Adhi Pramono mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya, pria kelahiran Salatiga Jawa Tengah 1975 silam itu hanya bisa menggelengkan kepala.

Baca Juga :  Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024

“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ucap Jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian atas penerimaan sejumlah duit suap itu istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi

Perkara yang teregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini diadili oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB