Gara-gara Terima Suap Rp50 Miliar, Bekas Kepala BC Makassar Diadili

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono

Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono

BERITA JAKARTA – Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus gratifikasi yang diterimanya sejak tahun 2012 hingga 2022, sebesar Rp50 miliar. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan, terdakwa Adhi Pramono mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya, pria kelahiran Salatiga Jawa Tengah 1975 silam itu hanya bisa menggelengkan kepala.

Baca Juga :  Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ucap Jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian atas penerimaan sejumlah duit suap itu istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA.

Baca Juga :  Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Perkara yang teregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini diadili oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan
MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih
KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati
Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung
Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”
Pengamat: Polisi Gagal Melindungi dan Menjaga Ketertiban Umum
Lucu…!!!, PT. Siemens Indonesia Malah Pajang Foto Direktur PT. PSB
Sadis, PT. Siemens Indonesia Matikan Pengusaha Lokal
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:03 WIB

Sikap Jumawa PT. Siemens Indonesia Dipertanyakan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:20 WIB

MAKI Ingatkan Hasil Pansel KPK Kewenangan Presiden Terpilih

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:38 WIB

KEMAH Indonesia Ucapkan Selamat Dilantiknya Ananda Tohpati

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:00 WIB

Dilematis Presiden Prabowo Pilih Jamintel Reda Manthovani Jadi Jaksa Agung

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Jual Scaffolding Tanpa Izin, PT. Siemens Indonesia “Tutup Telinga”

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB