Belum Serahkan PSU, Pengembang di Kota Bekasi Dapat Sanksi Pidana

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan Prasaran Sarana Utilitas Umum (PSU), Jumat (17/11/2023).

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 5 Tahun 2021, tentang penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

“Dalam pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) Walikota dapat melimpahkan kewenangannya kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi  dalam Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

Dalam Perda itupun terdapat tentang beberapa Sanksi Administratif bagi pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan dan penyerahan Prasaran Sarana Utilitas Umum atau PSU mulai dari sanksi teguran tertulis selama 3 kali.

Selain itu, pengembang yang nakal bisa masuk dalam daftar hitam dan publikasi masyarakat serta Sanksi Penolakan Pemerintah Daerah atas pengajuan izin yang dilakukan oleh pengembang yang masuk daftar hitam.

Bahkan, pengembang dikenakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) sesuai Pasal 25 Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang PSU yakni pengembang juga dapat dikenakan Sanksi Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun tata cara penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terdapat beberapa tahapan, mulai dari administrasi hingga teknis melalui proses verifikasi.

Pelaksaan proses verifikasi PSU itu sendiri dilalakukan tim verifikasi yang dibentuk oleh Walikota Bekasi. Penyerahan PSU harus melalui Berita Acara Serah Terima (Bast) dari pengembang kepada Pemkot Bekasi.

Sebelumnya, diduga adanya oknum pejabat di Pemkot Bekasi dengan senagaja mempersulit proses penyerahan PSU dari beberapa pengembang Perumahan yang ada di Kota Bekasi.

Sayangnya, beberapa pengembang perumahan yang merasa dipersulit oknum pejabat Pemkot Bekasi itu hingga kini belum bersedia mengungkap siapa oknum yang dimaksud.

Bahkan Pemkot Bekasi sendiri belum berikan keterangan konfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum ASN Pemkot Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB