Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Eksekutor Yon Yuviarso menegaskan bahwa dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya yang dipergunakan terdakwa Ismail Thomas dan Cristianus Benny selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, dalam kasus Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah tidak benar.

“Sebab dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya yang dipergunakan terdakwa Ismail Thomas dan Kristianus Benny dalam kasus Perdata di PN Jakarta Selatan adalah tidak benar,” tegas Yon di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Selain kesaksian Yon Yuviarso yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, turut hadir juga sebagai saksi Jaksa Pengacara Negara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kurniawan Budi Trianto dan M. Kusnan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 sekaligus mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya.

Perbuatan tersebut dilakukan Ismail bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Ismail disebut Jaksa meminta Christianus untuk melegalisir dokumen terkait perizinan pertambangan padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Dokumen PT. Sendawar Jaya yang dipalsukan yakni salinan Surat Keterangan (SK) Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT. Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat peta wilayah kuasa pertambangan.

Kemudian salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT. Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ketiga, salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ismail kemudian menyuruh seseorang bernama Janes Hutajulu untuk menandatangani surat keterangan registrasi Nomor: 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

Surat keterangan itu menjelaskan bahwa SK Bupati Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT. Sendawar Jaya yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat.

Atas perintah Janes, seseorang bernama Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016.

Baca Juga :  Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI "Kucing-Kucingan" Dengan Awak Media

Ismail kemudian menyuruh Burhanuddin untuk menandatangani SK Registrasi Nomor: 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 6 September 2010 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

SK ini menerangkan bahwa SK Bupati Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang SKIP atas nama PT. Sendawar Jaya yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

“Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010,” terang Jaksa.

Jaksa menjelaskan dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut digunakan Ismail sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan atas nama PT. Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain:

PT. Gunung Bara Utama (tergugat I), Soebianto Hidayat (tergugat II), Tandrama (tergugat III), Aidil Adha (tergugat IV), Abdul Hatta (tergugat V), Edi (tergugat VI), PT. Batu Karya Berkat (tergugat VII), PT. Black Diamond Energy (tergugat VIII).

Selain itu, Kejaksaan Agung RI (turut tergugat) yang pada pokoknya mengklaim PT. Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Atas perbuatannya, Ismail didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB