Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Jaksa Eksekutor Yon Yuviarso menegaskan bahwa dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya yang dipergunakan terdakwa Ismail Thomas dan Cristianus Benny selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, dalam kasus Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan adalah tidak benar.

“Sebab dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya yang dipergunakan terdakwa Ismail Thomas dan Kristianus Benny dalam kasus Perdata di PN Jakarta Selatan adalah tidak benar,” tegas Yon di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (8/11/2023).

Selain kesaksian Yon Yuviarso yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, turut hadir juga sebagai saksi Jaksa Pengacara Negara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kurniawan Budi Trianto dan M. Kusnan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) periode 2019-2024 sekaligus mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT. Sendawar Jaya.

Perbuatan tersebut dilakukan Ismail bersama-sama dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ismail disebut Jaksa meminta Christianus untuk melegalisir dokumen terkait perizinan pertambangan padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Dokumen PT. Sendawar Jaya yang dipalsukan yakni salinan Surat Keterangan (SK) Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT. Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat peta wilayah kuasa pertambangan.

Kemudian salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT. Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ketiga, salinan SK Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT. Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan.

Ismail kemudian menyuruh seseorang bernama Janes Hutajulu untuk menandatangani surat keterangan registrasi Nomor: 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

Surat keterangan itu menjelaskan bahwa SK Bupati Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008 adalah SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT. Sendawar Jaya yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Barat.

Atas perintah Janes, seseorang bernama Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016.

Ismail kemudian menyuruh Burhanuddin untuk menandatangani SK Registrasi Nomor: 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 6 September 2010 yang dibuat tanggal mundur (backdate).

SK ini menerangkan bahwa SK Bupati Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 adalah SK tentang SKIP atas nama PT. Sendawar Jaya yang tertulis dalam daftar registrasi resmi bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

“Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010,” terang Jaksa.

Jaksa menjelaskan dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut digunakan Ismail sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan atas nama PT. Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain:

PT. Gunung Bara Utama (tergugat I), Soebianto Hidayat (tergugat II), Tandrama (tergugat III), Aidil Adha (tergugat IV), Abdul Hatta (tergugat V), Edi (tergugat VI), PT. Batu Karya Berkat (tergugat VII), PT. Black Diamond Energy (tergugat VIII).

Selain itu, Kejaksaan Agung RI (turut tergugat) yang pada pokoknya mengklaim PT. Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Atas perbuatannya, Ismail didakwa melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB