BPK RI: Banyak Penerima Hibah di Kota Bekasi Tak Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Minggu, 5 November 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Laporan realisasi anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tahun 2022 menyajikan realisasi belanja hibah sebesar Rp235.916.58l.481,00 atau mencapai 95,14 persen dari anggaran sebesar Rp247.970.841.980,00. Realisasi belanja hibah itu, meningkat sebesar 40,05 persen dibandingkan realisasi anggaran 2021.

Hasil pemeriksaan pengelolaan belanja hibah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jawa Barat, menemukan adanya proses verifikasi calon penerima hibah serta penetapan daftar nominatif penerima hibah tidak sesuai ketentuan.

“Verifikasi calon penerima hibah, penggunaan dana hibah oleh penerima hibab dan monev penggunaan dana hibah oleh OPD pengelola belanja hibah belum sesuai ketentuan,” bunyi hasil Audit BPK RI atas Keuangan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2022.

Selain didapati penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi sebesar Rp2.599.107.933,00, tidak sesuai ketentuan dimana belanja hibah 2022 diantaranya diberikan kepada KONI Kota Bekasi melalui dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp35.000.000.000,00 dan dilakukan pencairan.

Dalam pemeriksaannya, BPK RI juga menemukan penggunaan dana hibah tahun 2022 pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi sebesar Rp511.598.077,00 yang juga tidak sesuai peruntukan dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) proposal.

Bahkan, BPK RI juga mengklaim bahwa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Bekasi tidak melakukan Monitoring Evaluasi sesuai ketentuan serta belum mengatur sanksi pengguna dana hibah yang tidak sesuai dengan usulan (fiktip).

Untuk itu, BPK RI menilai kondisi tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pewarta: Dhendi

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB