Saksi Dari Kuasa Hukum PT. ACC Finance Berikan Keterangan Bohong

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA SERANG – Sidang ketiga kasus gugatan wanprestasi PT. Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten, saksi penggugat Irni Wahyuni disinyalir memberikan keterangan bohong, Senin (23/10/2023).

“Saksi menyatakan angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp2.980.000. Angsuran kedua melalui M-banking VA virtual account,” terang Suganda, SH, MH pengacara dari Adang Sopian.

Kebohongan kedua kata Suganda yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga.

“Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama Away, mobil itu telah dipindahtangankan padahal hanya dibackup. Saya akan melaporkan saksi ke polisi, karena sudah memberikan keterangan palsu di persidangan,” tegasnya.

Klien kami ini, tambah Suganda, adalah masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di Pengadilan dengan tuduhan yang tidak berdasar.

“Ingat, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan dimuka persidangan kami punya buktinya. Itu akan kami laporkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI), Ujang Kosasih mengatakan bahwa berbohong dimuka persidangan saat memberikan keterangan adalah pidana yang cukup berat.

“Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman 7 tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu,” jelas Ujang.

Untuk ayat (2)-nya, sambung Ujang, lebih berat maksimal 9 tahun penjara bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu dipersidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka.

“Oleh ayat (4) pasal yang sama, Hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP,” pungkas Ujang. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB