Kuasa Hukum PT. RCP Keberatan Soal Prosedur Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Jakpus

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alamsyah Hanafiah (Kedua dari kiri) dan Rekan

Foto: Alamsyah Hanafiah (Kedua dari kiri) dan Rekan

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum Direktur PT. Rezki Curah Prima (RCP), Agus Sahari yakni, Alamsyah Hanafiah dan rekan, keberatan atas prosedur pelaksanaan rapat kreditor terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat.

Pasalnya, kurator atau pengurus PKPU PT. RCP, Soni Irawan dan Hendra Wijaya diduga melampaui kewenangan sebagai kurator, dengan memimpin sidang tanpa dihadiri Hakim Pengawas dan Panitera atau Sekretaris Pengadilan Niaga diruang rapat Pengadilan Niaga pada PN, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2023.

“Sebagaimana Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU serta melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, teñtang Kepailitan dan PKPU,” ujar Alamsyah usai persidangan, Selasa (17/10/2023).

Selain itu, kata Alamsyah, juga melanggar hukum acara Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Nomor: 109/KMA/SK/IV/2020, tentang pemberlakuan buku pedoman penyelesaian perkara Kepaìlitan dan PKPU.

Dikatakan Alamsyah, bahwa kurator dan pengurus diangkat oleh Majelis Hakim berdasarkan amar putusan Perkara Nomor: 95/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst adalah, Soni Irawan dan Hendra Wijaya.

“Hal ini adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” ulasnya.

Oleh karena itu, lanjut Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 tanpa adanya Hakim Pengawas dan tanpa dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Niaga, adalah pelanggaran hukum acara Pengadilan Niaga.

Akibatnya, tambah Alamsyah, sidang rapat kreditor pada 2 Oktober 2023 yang dilakukan sendiri oleh kurator dan pengurus Soni Irawan serta Hendra Wijaya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan penyimpangan dari hukum acara.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU,” pungkas Advokat senior didampingi Adi Wira. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB