LP Mandek, Diduga Oknum Polres Tangerang Kota Bermain Dengan Terlapor

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polres Tangerang Kota

Foto: Polres Tangerang Kota

“LQ Indonesia Law Firm Minta Kapolda Beri Kepastian Hukum Atas Laporan Polisi di Polres Tangerang Kota”

BERITA JAKARTA – Citra Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, tercoreng oleh kelakuan oknum Polres Tangerang Kota yang dengan sengaja mempeti-es kan, 2 laporan polisi yang tidak dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku.

Laporan polisi itu bernomor: LP/B/2617/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2023 yang hingga hari ini, tidak ada perkembangan yang berarti, bahkan Penyidik enggan mengirimkan SP2HP yang mana wajib diberikan sebulan sekali.

“Disinyalir ada oknum Penyidik dan atasan Penyidik yang bermain dengan terlapor,” ungkap Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Rabu (11/10/2023).

Fakta itu, kata Bambang, adanya terlapor mengirim whatsapp ke pelapor dan memberi print screen shoot bagaimana oknum Penyidik Polres mengabari terlapor setiap langkah Penyidik melalui whatsapp pribadi.

“Terlapor pun menyatakan kedekatannya dengan Kapolres Tangerang Kota dan sesumbar bahwa Kapolres Tangerang Kota tidak akan memproses laporan polisi tersebut,” ujar Bambang.

Jika hal ini benar, lanjut Bambang, maka sudah mencoreng nama baik Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mencanangkan layanan Presisi berkeadilan dari institusi Polri.

Terlebih, tambah Bambang, kasus sejak dilaporkan sudah 5 bulan masih saja dalam proses lidik dan belum ada pemeriksaan ahli dan pihak Dikti sebagaimana seharusnya ditindaklanjuti.

“Bagaimana Polri mau menjadi lebih baik jika oknum-oknum dibiarkan berkeliaran dan tidak di tindak tegas. Malah jika benar pernyataan terlapor, harusnya diperiksa apakah ada dugaan gratifikasi, sehingga kasus bisa mandek?,” tegasnya.

Sangat mencoreng nama institusi Polri secara keseluruhan dimana masyarakat punya hak mendapatkan kepastian hukum dari setiap laporan polisi.

“Bukan hanya LP ini, terlapor juga di laporkan oleh Pimred Redaksi Wartasidik, karena berpose sebagai Advokat padahal lulus Sarjana Hukum saja belum, sangat meresahkan masyarakat,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB