Kasus Proyek Laptop Fiktif, Majeis Hakim Dalami Penikmat Dana Rp236 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno mempertanyakan siapa saja yang menikmati aliran dana pengadaan sebanyak 5.700 unit laptop pada tahun 2017 hingga 2018 sebesar Rp230 miliar, Rabu (11/10/2023).

Pertanyaan tersebut, disampaikannya kepada 5 saksi fakta diantaranya, Direktur Telkom Telstra, Erick Meijer, Direktur PT. PINS Indonesia, M. Firdaus, Direktur Keuangan PT. Telkom Telstra Ernes Hutagalung dan Heru Direktur PT. PINS Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Siapa saja yang makan banyak (dana penggadaan laptop fiktip sebesar Rp236 miliar) ini,” tanya Hakim Bambang. Salah satu saksi menyebut, “Saya baru tahu saat penyidikan mendapatkan informasi ada yang mendapatkan uang, itu saja yang mulia.

Hakim Bambang balik bertanya yang mendapatkan uang itu siapa saja? Karena menurut informasi ketika penyidikan adalah Elisana Danardono (Senior Sales Spesialis PT. Telkom Telstra dan tersangka korupsi laptop fiktif, namun belum diadili).

“Ada yang mengatakan saat penyidikan di Kejaksaan mendapatkan Rp800 juta ada yang mengatakan di media massa Rp1 miliar,” jelas Hakim Bambang.

Namun salah satu saksi mengaku nama Elisana Danardono mendapatkan dana dari proyek fiktif saat dirinya periksa di penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Barat. “Karena saya juga sudah lama keluar dari perusahaan,” akunya.

Sementara itu, masih ditempat yang sama terdakwa Heddy Kandau eks Dirut PT. Quartee Teknologi Sukses (QTS) menjalani sidang kedua dengan agenda jawaban eksepsi.

Sebelumnya, keterangan saksi Adi Himawan dipersidangan menyebutkan bahwa pengadaan ratusan laptop ditujukan untuk perusahaan PT. MNC, METRO TV dan Bank BCA yang diperoleh dari PT. QTS dengan menggandeng PT. Telkom Indonesia dengan skema penunjukan langsung.

“Boleh (penunjukan langsung) yang mulia. Jadi kita ada kebijakan untuk proses pengadaan yang ditujukan untuk pelanggan. Itu ada aturan dari PT. Telkom Indonesia dan kita melaksanakan putusan Direksi,” aku Adi pada Rabu 4 Oktober 2023.

Seharusnya, kata Hakim Bambang Joko Winarno, pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 soal Pengadaan Barang dan Jasa.

“Perpres itu berlaku untuk seluruj pengadaan barang dan jasa di Indonesia, termasuk BUMN lebih ekonomis dan ada persaingan usaha. Karena ada persaingan usaha sehat itu pasti lebih ekonomis,” tegas Hakim Bambang.

Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa Iwan Setiawan, Suhartono, Oky Mulyades, Rinaldo dan M. Rizal Otoluwa. Jaksa Ondo dari Kejari Jakarta Barat, menghadirkan 8 saksi fakta diantaranya, saksi Ir. Adi himawan, Isnaeni, Konang Trihandoko dan Ir RR. Aminikusumawati.

Saksi Adi Himawan juga mengakui PT. Telkom Indonesia tidak pernah melakukan pengawasan pengadaan proyek personal komputer dengan dalih tidak ingin mengintervensi anak perusahaan. “Benar yang mulia kami tidak melakukan pengawasan soal proyek laptop,” aku Adi.

Ratusan laptop tersebut diperoleh dari PT. Intidata dan lagi-lagi PT. Telkom Indonesia pun tidak meminta laporan kerja anak perusahaan Telkom (PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara).

“Masya Allah. Enak banget. Saya juga mau kerja begitu. Kerja tidak ada tanggungjawabnya,” sindir Hakim Bambang.

Namun Adi berkilah semua dokumen berita acara serah terima proyek laptop ada pada anak perusahaan, “Tapi tidak pada kami,” elaknya.

Soal keberadaan ratusan unit laptop saksi Adi menuding ada bidang lain yang mengurusinya. “Kami hanya sampai dilelang dan kontrak layanan,” ucapnya.

Mirisnya lagi, semua dokumen mengenai kontrak proyek hingga penyimpanan ratusan laptop di gudang juga fiktif dan surat perjanjian kerja dibuat tanggal mundur alias back date. “Benar semua dokumen yang kami buat dicantumkan tanggal mundur,” tutur Adi.

Alasannya tambah Adi, demi untuk memenuhi target penjualan. “Target kami sangat tinggi waktu itu. Sehingga teman-teman mencari segmen,” pungkasya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB