BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, telah melakukan pencekalan terhadap dua tersangka kasus transaksi pembelian gula antara PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) Group.
Dua tersangka itu yakni, HS dan HRS selama 6 bulan sejak Senin 9 Oktober 2023 hingga Maret 2024 kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia (Kemenkumhan RI).
“Benar, kami telah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi Kementerian hukum dan HAM selama 6 bulan. Mulai Senin 9 Oktober 2023 hingga 9 Maret 2024,” kata Kasi Pidsus Kejari, Jakarta Ousat, Yon Yoviarso, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, pencekalan dilakukan untuk mencegah kedua tersangka tersebut berusaha menghindar dari pemanggilan pihak Penyidik Pidsus Kejari, Jakarta Pusat.
“Karena kami telah melakukan pemanggilan terhadap saudara HS dan HRS sebagai saksi secara patut, namun yang bersangkutan menolak hadir,” pungkas Yon.
Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi terkait transaksi pembeli gula antara PT. KPBN dengan PT. ATN Group.
Ketiga tersangka itu adalah HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, tersangka RA selaku Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Operation PT. KPBN tahun 2019-2021 dan tersangka RA.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kajari Jakarta Pusat, Hari Wibowo dalam keterangan pers tertulisnya, Senin 9 Oktober 2023.
Hari Wibowo menuturkan, PT. KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) sejak tahun 2020 hingga 2021.
Namun, sambung Hari, dalam pelaksanannya gula tidak pernah diserahkan oleh PT. ATN kepada PT. KPBN.
“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT. KPBN digunakan skema roll-over yaitu kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak,” ujarnya.
Kemudian Hari melanjutkan, penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT. KPBN dalam proses persetujuan pembelian dengan PT. ATN, tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang.
“Termasuk ketersediaan gudang teknis pengangkutan serta tidak menerapkan tata kelola perusahaan yang baik Good Cooperate Goverments atau GCG khususnya menyangkut mekanisme persetujuan pembelian,” ujarnya.
Dana pencairan atas kontrak kerjasama antara PT. ATN dengan PT. KPBN tidak dipergunakan sebagaimana mestinya namun digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus PT. ATN.
“Yaitu tersangka HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara, Tersangka HRS selaku Mantan Direktur Utama PT. Argo Tani Sentosa,” ulasnya.
Dijelaskannya, akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571 miliar lebih.
“Perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Hari. (Sofyan)






