Kasus Pemalsuan Akta Tanah, Terdakwa H. Aspas Diadili

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan akta sertipikat tanah atas nama terdakwa H. Aspas Bin H Abdul Majid berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton Abdullah.

Mengutip surat dakwaan Jaksa, terdakwa H. Aspas didakwa dengan sangkaan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar dan tidak dipalsu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jalan Melur No. 10, RT5-RW13, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Kamis 28 September 2018.

“Awalnya pada 24 September 1984 ditetapkan ahli waris H. Abdul Majid sebanyak 10 orang ahli waris yakni, H. Muhammad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah, Musa dan Dariyah Al Idjah,” ujar Jaksa Ari Sulton, Selasa (10/10/2023).

Hal itu, sambung Ari, sebagaimana ketetapan atau fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Madjid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 berupa bidang tanah yang terletak di RT008-RW011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara seluas 2.597 M2 sebagaimana Verponding–Indonesia No. 65/260 atas nama H. Madjid.

Dijelaskannya, H. Abdul Majid menikah pertama kali dengan Hj. Fatimah mempunyai 4 orang anak yaitu H. Muhamad, H. Aspas, Hj. Maisaroh, Hj. Muhini. Kemudian H. Abdul Majid menikah kedua kali dengan Dariyah Al Idjah pada tahun 1968 mempunyai 6 orang anak yaitu, Siti Hajar, M. Yusuf, M. Yakub, Siti Aisah, Siti Hadidjah dan Musa pada tahun 1980.

“H. Abdul Majid meninggal dunia, selanjutnya pada 24 September 1984, ditetapkan ahli waris almarhum H. Abdul Majid sebagaimana ketetapan atau fatwa ahli waris almarhum H. Abdul Majid bin Musa Nomor: 98/C/1984 tanggal 24 September 1984 yang diterbitkan Pengadilan Agama Jakarta Utara,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 1984 saat Hj. Siti Hajar berusia 13 tahun saat berada disekolah pernah didatangi oleh terdakwa H. Aspas untuk menandatangani akta, namun karena saat itu Hj. Siti Hajar masih dibawah umur dan belum cakap secara hukum maka saksi Siti Hajar tidak membaca ataupun memahami isi akta yang ditandatanganinya.

“Bahwa ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid dahulu tinggal di bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya. Namun pada tahun 1984 H. Aspas menyampaikan kepada ahli waris pernikahan kedua bahwa ada bidang tanah harta warisan H. Abdul Majid di Bekasi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Ari, diminta untuk menempati bidang tanah harta warisan tersebut dengan alasan agar tidak diambil orang dan sekaligus mengawasinya yang pada akhirnya ahli waris dari pernikahan kedua H. Abdul Majid pindah ke Bekasi.

“Dan sekira tahun 2011, telah terjadi perselisihan antara terdakwa H. Aspas dengan M. Yusuf terhadap salah satu bidang tanah harta warisan almarhum H. Abdul Majid di Bekasi yang berujung adanya gugatan dan laporan polisi,” ungkapnya.

Sehingga dengan adanya hal tersebut Hj. Siti Hajar, M. Yusuf, Siti Aisyah, Siti Khodijah dan Diaz Sugita pada 28 September 2022 mendatangi Kantor BPN Jakarta Utara bermaksud mengecek bidang tanah harta warisan almarhum H. Abdul Majid yang terletak di Sunter Jaya (dahulu pernah ditempati pihak ahli waris pernikahan kedua H. Abdul Majid) atas dasar Verponding–Indonesia No. 65 /260 atas nama H. Madjid.

“Pada saat dilakukan pengecekan bidang tanah dimaksud sudah terbit SHGB No. 06347 Sunter Jaya diterbitkan pada tanggal 25 September 2018 tercatat atas nama H. Aspas di RT008-RW011, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara luas bidang tanah 2.597 M2.

Penerbitan sertifikat SHGB No. 06347 Sunter Jaya berdasarkan pada dokumen dokumen antara lain, akta pembagian harta warisan No. 049/I/Pem/84 tanggal 13 November 1984 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Drs. Solihin Parenrengi selaku Kepala Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHPidana,” pungkas Jaksa Ari Sulton. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB