Uang Rp2 Miliar Disikat, Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan Mandek

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Asterina Julifenti Tiarma

Foto: Kuasa Hukum, Asterina Julifenti Tiarma

BERITA TANGERANG – Apes nasib pelapor Marta Khouw uangnya sebesar Rp2 miliar yang dipinjam rekannya Budi Setiawan sebagai tanda keseriusan terkait jual beli hewan gecko kepada penjual atas nama Rohman Gunawan malah raib.

Kejadian itu, di Hotel Astera di Jalan Tegal Rotan Raya No. 3, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan (Tengsel) pada 16 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Apa maksudnya kenapa uang klien kami Rp2 miliar itu malah ditahan si pejual Rohman Gunawan,” terang Asterina Julifenti Tiarma selaku Kuasa Hukum korban Marta Khouw kepada Matafakta.com, Kamis (5/10/2023).

Lucunya, sambung Asterina, Rohman Gunawan saat uang tersebut dipersoalkan malah membawa-bawa rekannya yang mengaku Anggota TNI aktif dan mantan Anggota Kepolisian yang justru memberikan pembelaan.

“Pantas laporan polisi kami LP: TBL/B/929/V/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, 16 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana perampasan mandek di Polres Tangerang,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Asterina, tidak ada perkembangan lebih lanjut sejak bulan Mei sampai Oktober. Padahal, alat bukti dan saksi yang mendukung berlanjutnya proses berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah dipenuhi.

“Harusnya keberadaan aparat itu bukan melindungi yang salah, tapi bantu melurukan, bukan terkesan ngebec-up orang yang salah. Malah ikut-ikutan mempertahankan uang klien kami Rp2 miliar sama Rohman Gunawan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Tangerang untuk memproses lebih lanjut laporan polisi kliennya Marta Khouw terkait dugaan pidana perampasan uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Rohman Gunawan alih-alih tanda keseriusan.

“Kita berharap Polres Tangerang melanjutkan proses LP pidana perampasan uang klien kami sebesar Rp2 miliar oleh Rohman Gunawan. Polri harus tetap Presisi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB