BPPK-RI Dorong SKB Nomor: 2 Tahun 2022 Diberlakukan di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Konten Dulbar Ngulik

Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Konten Dulbar Ngulik

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mendorong diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

“Diaturan itu sudah sangat jelas terkait netralitas ASN dimasa-masa pemilihan umum dan Kepala Daerah serentak,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (27/9/2023).

Dibuatnya SKB itu, kata Jhonson, sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Panwas Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk apa dibuat SKB kalau tidak dijalankan. Bahkan like hingga foto bareng calon dalam SKB itu diatur bersama jenis pelanggarannya,” kata Jhonson.

Baca Juga :  BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Salah satunya, sambung Jhonson, membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Di SKB itu dilarang memposting pada media social yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon hingga tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik,” jelasnya.

Bagi ASN, lanjut Jhonson  yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” ucapnya.

Baca Juga :  BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Sanksi moral, lanjut Jhonson lagi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor: 94 Tahun 2021, tentang disiplin ASN.

Jelas disebutkan, tambah Jhonson, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS.

“Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, termasuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” pungkasnya. (Dhendi/Ind)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB