BPPK-RI Dorong SKB Nomor: 2 Tahun 2022 Diberlakukan di Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 27 September 2023 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Konten Dulbar Ngulik

Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Konten Dulbar Ngulik

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mendorong diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

“Diaturan itu sudah sangat jelas terkait netralitas ASN dimasa-masa pemilihan umum dan Kepala Daerah serentak,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (27/9/2023).

Dibuatnya SKB itu, kata Jhonson, sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Panwas Pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk apa dibuat SKB kalau tidak dijalankan. Bahkan like hingga foto bareng calon dalam SKB itu diatur bersama jenis pelanggarannya,” kata Jhonson.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Sekretaris Kesbangpol Kota Bekasi Soal Dugaan Terpapar Politik Praktis

Salah satunya, sambung Jhonson, membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Di SKB itu dilarang memposting pada media social yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon hingga tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik,” jelasnya.

Bagi ASN, lanjut Jhonson  yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” ucapnya.

Baca Juga :  SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Sanksi moral, lanjut Jhonson lagi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor: 94 Tahun 2021, tentang disiplin ASN.

Jelas disebutkan, tambah Jhonson, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS.

“Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, termasuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” pungkasnya. (Dhendi/Ind)

Berita Terkait

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah
Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi
KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen
Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB