BPPK-RI Dorong SKB Nomor: 2 Tahun 2022 Diberlakukan di Kota Bekasi

Foto: Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Konten Dulbar Ngulik

BERITA BEKASI – Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mendorong diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

“Diaturan itu sudah sangat jelas terkait netralitas ASN dimasa-masa pemilihan umum dan Kepala Daerah serentak,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (27/9/2023).

Dibuatnya SKB itu, kata Jhonson, sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah yang ditandatangani Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Panwas Pemilu.

“Untuk apa dibuat SKB kalau tidak dijalankan. Bahkan like hingga foto bareng calon dalam SKB itu diatur bersama jenis pelanggarannya,” kata Jhonson.

Salah satunya, sambung Jhonson, membuat postingan, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Di SKB itu dilarang memposting pada media social yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon hingga tim sukses dengan menunjukkan keberpihakan hingga alat peraga politik,” jelasnya.

Bagi ASN, lanjut Jhonson  yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2, 3 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004.

“Bagi ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” ucapnya.

Sanksi moral, lanjut Jhonson lagi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka. Netralitas ASN juga diatur dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor: 94 Tahun 2021, tentang disiplin ASN.

Jelas disebutkan, tambah Jhonson, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai atau atribut PNS.

“Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara, termasuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” pungkasnya. (Dhendi/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *