5 Terdakwa Korupsi Imfor Garam Industry Dituntut 3 Sampai 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa korupsi imfor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/9/2023) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Fredy Juwono (FJ) selama 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Sementara, F Tony Tanduk (FTT) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Sammy Tan (ST) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir terdakwa Yoni (YN) dituntut selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan denda tambahan mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Anehnya, dalam kasus dugaan korupsi imfor garam industry ini eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) yang tadinya berstatus tersangka bersama 5 terdakwa lainnya terakhir hanya sebatas sanksi.

Baca Juga :  Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus

Kaitan dengan hal tersebut, publik masih menunggu dan mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk bisa memberikan keterangan terkait tersangka M. Khayam. Terlebih lagi, ke-5 terdakwa tuntutannya sudah dibacakan Jaksa. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB