Kabid DPMD Sikapi Soal Honor Pegawai Desa Karang Bahagia Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 25 September 2023 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Foto: Kantor Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BERITA BEKASI – Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan segera melakukan klarifikasi, terkait honor pegawai yang belum dibayarkan Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan melakukan klarifikasi pada Kepala Desa Karang Bahagia,” kata Kabid Pemdes, Zain Al Fikri kepada Matafakta.com, Jumat (22/9/2023) kemarin.

Dikatakan Zain, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 6 Tahun 2014, tentang Desa, Kepala Desa (Kades) pemegang kuasa dalam pengelolaan keuangan walaupun dalam pelaksanaan kewenangan tersebut dapat mendelegasikan kepada para perangkat daerahnya.

“Jadi terkait dengan perencanaan, pemanfaatan sampai dengan pelaporan keuangan Desa, menjadi tanggung jawab Kades yang bersangutan,” tegasnya singkat.

Diberitakan, miris nasib yang dialami para RT, RW, penggali kubur dan staf Desa Karang Bahagia yang sudah 5 bulan tidak menerima honor hasil keringat mereka bekerja yang disinyalir raib oleh ulah Kepala Desa yang seharusnya sudah dibayarkan.

“Pegawai Desa RT, RW dan jajaran lainnya disuruh membuat nota tidak keberatan, bahwa Kades akan membayar honor 2 bulan yakni, bulan Mei dan Juni pada 15 September 2023 kemarin, tapi mana?,” ungkap sumber, Kamis (22/9/2023) lalu.

Baca Juga :  Kukuhkan 8 Ranting, Sarjan: PAC PP selalu Bersinergi Dengan Pemerintah Desa

Kalau dihitung, lanjut sumber, sudah 5 bulan dan sudah 2 kali membuat surat pernyataan dan perjanjian secara tertulis sejak bulan Agustus. Kepala Desa seakan lari dari tanggung jawabnya, sehingga tidak memberanikan diri untuk datang ke desa.

“Bingung harus ngadu kemana lagi. Jika ada yang ngeluh sampai keluar internal Kades ngancam pecat. Trus gimana untuk kebutuhan hari-hari sementarra kewajiban untuk melayani masyarakat kita harus tetap jalan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB