Soal Sengketa Informasi, Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir: Jaksa Dilarang Berpihak

- Jurnalis

Minggu, 24 September 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir

Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir

BERITA JAKARTA – Dugaan kriminalisasi yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi PT. Bumigas Energi (BGE), terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPb) di Dieng dan Patuha mendapat kritikan tajam dari Pakar Hukum Pidana, Profesor Mudzakkir.

Sebab terkuaknya rencana itu saat Jaksa Raharjo Yusuf Wibisono membacakan hasil uji konsekuensi dalam persidangan sengketa informasi tentang permintaan data benar atau tidaknya Kejagung telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT. BGE di HSBC Hongkong tahun 2005, diruang sidang ruang Komisi Informasi Publik, Wisma BSG Jakarta pada Senin 11 September 2023.

Menurut penilaian Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta, Profesor Mudzakkir menuturkan, bahwa sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) antara PT. Bumigas Energi (BGE) dan Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keduanya sebagai pihak termohon informasi, adalah murni sengketa informasi bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Pendapat saya terkait dengan sengketa informasi di KIP seharusnya Kejaksaan menjaga jarak, karena itu adalah terkait masalah bisnis. Dan masalah bisnis bisa diselesaikan dengan hukum bisnis,” tutur Mudzakkir, Sabtu (23/9/2023).

Sebaliknya, Mudzakkir menyayangkan sikap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung yang tiba-tiba akan melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi PT. BGE setelah adanya sengketa informasi di KIP.

“Kalau ada sengketa bisnis jangan tiba-tiba digeser masalah pidana. Dan apabila masalah bisnis digeser menjadi pidana saya berpendapat tindakan Kejaksaan sudah melampaui kewenangannya, sehingga menyebabkan praktik penyelesaian perselisihan tidak sehat,” sesalnya.

Prof Mudzakkir mengatakan, Jaksa Agung merupakan penyidik yang bisa menggunakan kewenangannya untuk masalah korupsi. Akan tetapi Kejaksaan tidak mempunyai kewenangan untuk menggunakan sarana lain yang non korupsi.

“Sehingga urusan sengketa, urusan perdata dalam praktiknya menjadi korupsi. Karena hukum sengketa bisa diselesaikan dengan hukum sengketa dan bisa diselesaikan dengan cara perdamaian bukan dengan cara korupsi, itu tidak boleh,” tegas pria yang kerap tampil di persidangan sebagai ahli pidana.

Dan jika Jaksa, sambung Mudzakkir, berpihak pada pihak tertentu dengan mengkorupsikan seseorang atau lawan sengketa juga tidak dibenarkan. Oleh sebab itu ia berpendapat bahwa Jaksa Agung menghindari memasuki konflik sengketa perselisihan dan jangan menggunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pihak sengketa informasi di KIP.

“Jadi Jaksa harus tahu diri bahwa kewenangannya adalah hukum pidana dan kewenangan satu-satunya penyidik hanyalah korupsi. Jadi tidak semuanya yang diketahui semuanya praktik hukum korupsi,” pungkas Prof Mudzakkir. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB