Jual Beli Tanah Bantaran Sungai Kali Citarum Jadi Ajang Bisnis Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

BERITA BEKASI – Maraknya perusakan alam terjadi dibelahan Indonesia dimana eksosistem alam diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan kelompok maupun pribadi, Kamis (21/9/2023).

Seperti halnya yang terjadi diwilayah Kampung Teluk Ambulu, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, ditemukan adanya oknum yang mengeruk pinggiran Kali Citarum yang diduga untuk diperjual belikan.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri Kali Citarum diwilayah Kecamatan Cabang Bungin yang baru beberapa puluh kilometer dari bantaran Kali Citarum, terlihat ada alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerukan Kali Citarum.

Awak media mencoba kembali menggali informasi di lapangan untuk mencari siapa oknum yang bertanggung jawab di lokasi tersebut, namun keterangan yang didapat bahwa oknum berinisial WR sedang tidak ada dilokasi.

Dugaan jual beli tanah Kali Citarum itu ternyata semakin kuat, dengan adanya komentar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa memang untuk diperjual belikan, bahkan ada yang memesan dari luar wilayah Kecamatan Cabang Bungin.

Fakta itupun bertentangan dengan adanya program Citarum Harum, dimana Pemerintah Pusat telah merancang dengan sedemikian rupa untuk berjalannya program Citarum Harum, adapun tanah yang di bantaran untuk dipergunakan menjadi pondasi tanggul Kali Citarum.

Kegiatan tersebut diduga secara ilegal dengan tanpa dasar menjual belikan tanah Kali Citarum, mirisnya masih saja ada oknum yang berani berbuat untuk mengeruk keuntungan pribadinya.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan di didana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 160 dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 disebutkan juga bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan di pidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB