Jual Beli Tanah Bantaran Sungai Kali Citarum Jadi Ajang Bisnis Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

Foto: Lokasi Pengerukan Bantaran Kali Citarum

BERITA BEKASI – Maraknya perusakan alam terjadi dibelahan Indonesia dimana eksosistem alam diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraih keuntungan kelompok maupun pribadi, Kamis (21/9/2023).

Seperti halnya yang terjadi diwilayah Kampung Teluk Ambulu, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, ditemukan adanya oknum yang mengeruk pinggiran Kali Citarum yang diduga untuk diperjual belikan.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media mencoba menelusuri Kali Citarum diwilayah Kecamatan Cabang Bungin yang baru beberapa puluh kilometer dari bantaran Kali Citarum, terlihat ada alat berat yang sedang beroperasi melakukan pengerukan Kali Citarum.

Awak media mencoba kembali menggali informasi di lapangan untuk mencari siapa oknum yang bertanggung jawab di lokasi tersebut, namun keterangan yang didapat bahwa oknum berinisial WR sedang tidak ada dilokasi.

Dugaan jual beli tanah Kali Citarum itu ternyata semakin kuat, dengan adanya komentar masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa memang untuk diperjual belikan, bahkan ada yang memesan dari luar wilayah Kecamatan Cabang Bungin.

Fakta itupun bertentangan dengan adanya program Citarum Harum, dimana Pemerintah Pusat telah merancang dengan sedemikian rupa untuk berjalannya program Citarum Harum, adapun tanah yang di bantaran untuk dipergunakan menjadi pondasi tanggul Kali Citarum.

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Kegiatan tersebut diduga secara ilegal dengan tanpa dasar menjual belikan tanah Kali Citarum, mirisnya masih saja ada oknum yang berani berbuat untuk mengeruk keuntungan pribadinya.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha penambangan di didana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 160 dalam Undang-Undang No. 4 tahun 2009 disebutkan juga bahwa setiap orang melakukan eksploitasi tanpa izin usaha penambangan di pidana paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. (Hasrul)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah
Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi
KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:40 WIB

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:21 WIB

Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB