BERITA JAKARTA – Para Korban dugaan penipuan dan penggelapan UOB Kay Hian Sekuritas kembali meminta kepastian hukum dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto atas raibnya dana mereka senilai Rp55 miliar lebih yang mana sebelumnya statusnya sudah naik ke penyidikan.
Korban meminta agar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan atensi atas laporan polisi yang telah naik ke penyidikan agar segera ditetapkan tersangka.
“Sudah jelas ada campur tangan dan keterlibatan Dirut UOB Kay Hian Sekuritas, karena dia menandatangani surat perjanjian dengan para marketing untuk mengunakan kantor dan properti milik UOB Kay Hian,” terang korban S, Selasa (19/9/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban S juga menegaskan, tanpa nama besar UOB Kay Hian selaku nasabah tidak mungkin percaya menyetorkan dana miliaran rupiah tersebut.
“Dana juga kami setor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin marketing buka rekening mengunakan nama UOB Kay Hian Sekuritas tanpa ijin Direksi UOB Kay Hian Sekuritas,” tandasnya.
Korban lainnya, A juga meminta agar penyidik segera memeriksa saksi bank BCA dimana mereka menyetor uangnya.
“Kenapa ini penyidik terkesan muter-muter ngak jelas, saksi bank BCA saja sampai hari ini belum dipanggil dan diperiksa,” ujarnya.
Harusnya segera panggil dan periksa, apakah ada persetujuan dari Yacinta selaku Direktur Utama UOB Kay Hian yang memperbolehkan oknum marketing buka rekening atas nama perseroan? Apakah penyidik masuk angina, sehingga mulai tidak netral?
Korban UOB Kay Hian lainnya, H juga menyampaikan ketidak puasannya atas proses penyidikan yang berlarut-larut.
“Lama sekali ini proses, berulang kali periksa saksi itu-itu saja. Saksi bank ngak diperiksa dan saksi ahli dan OJK juga belum diperiksa. Mohon agar Kapolda bisa bertindak tegas dan jangan jadikan kasus ini sebagai bancakan penyidik,” tegasnya.
LQ Indonesia Law Firm menerangkan melalui Advokat Ali Amsar Lubis, SH bahwa mereka sudah melaporkan atas 2 laporan polisi (LP) yang berbeda dan LP di Unit 4 sudah dilimpah ke Unit 2.
Dikatakan Advokat Ali Amsar, kasus simple penggelapan sederhana, seharusnya bisa setelah periksa saksi korban dan terlapor, penyidik memeriksa saksi bank BCA dan OJK serta saksi ahli untuk dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Kami berharap Kapolda Metro Jaya bisa memberikan perhatian terhadap kasus ini. Karena sudah menjadi perhatian masyarakat luas,” pungkasnya. (Indra)