Soal Lahan Rusunawa, Komisi II DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Disperkimtan

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arif Rahman Hakim

Foto: Arif Rahman Hakim

BERITA BEKASI – Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan Ponih dan Onang selaku ahli waris almarhum Siman yang beralamat di RT004-006 RW006, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam perkara lahan Rusunawa seluas 10.520 M2, Bekasi Timur tersebut, ahli waris Siman yakni, Ponih dan Onang, menggugat Walikota Bekasi, BPN, Camat Bekasi Timur dan Lurah Duren Jaya, Bekasi Timur.

Dalam putusan bernomor: 3507K/Pdt/2019 tersebut, MA menerima dan mengabulka gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MA juga menyatakan sertifikat 4301 atas nama Yucky Nugrahawan dan sertifikat 4302 atas nama Soenanta Soemali cacat hukum, tidak sah dan tidak berlaku dan warkah-warkah yang dijadikan dasar sertifikat a quo cacat hukum.

Baca Juga :  Ini Klarifikasi Sekretaris Kesbangpol Kota Bekasi Soal Dugaan Terpapar Politik Praktis

Selain itu, menyarakan tanah objek perkara seluas 10.520 M2 sesuai girik letter C Nomor 182 Persil 19 atas nama Siman yang diatasnya dibangun Rusunawa oleh tergugat I di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur adalah milik para penggugat sebagai ahli waris Siman.

Menyatakan sita jaminan atas tanah objek perkara sah dan berharga dan menghukum tergugat I sampai VII untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya pada penggugat atau secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril kepada penggugat sebesar Rp53 miliar lebih.

Terkait putusan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) kabarnya mencoba mengusulka pembayaran ganti rugi lahan perkara Rusunawa Bekasi Timur mendapat tanggapan dari Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

Politisi asal PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, nilai uang ganti rugi sebesar Rp53 miliar lebih itu, bukan jumlah uang yang sedikit yang nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang masyarakat yang dikelola Pemerintah.

Baca Juga :  Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

“Itu bukan uang yang sedikit untuk pembangunan-pembangunan di Kota Bekasi. Semestinya kalau kita merasa benar dan sudah membayar harusnya lebih kuat dalam membela Kota Bekasi yang saat ini digugat ahli waris,” tegas Arif, Jumat (8/9/2023).

Lebih jauh Arif mengatakan, jangan sampai ada kongkalikong yang akan merugikan banyak pihak. Ia berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kadis Perkimtan, Kota Bekasi, terkait putusan MA yang sudah memenangkan gugatan ahli waris Siman.

“Jangan sampai ada kongkalikong yang akhirnya merugikan banyak pihak. Meski sudah diputus MA, kita akan tetap tanya proses hukumnya dan kita akan pelajari kembali, karena ini menyangkut anggaran masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Arif. (Indra)

Berita Terkait

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait
Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang
Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024
DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan
SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah
Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final
FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi
KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Berita Terbaru

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB