Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika Pertama Kali di Wilayah Hukum Kejati Bengkulu

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika

Kejari Seluma RJ Kasus Narkotika

BERITA BENGKULU – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menyetujui tersangka Andi bin Taufik Irawan alias Andi alias E tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting seberat 2,41 gram.

Tersangka Andi bin Taufik, telah disetujui untuk dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan dilakukan rawat inap, dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Provinsi Bengkulu.

Rehabitasi itu, dilakukan bersama Tim Assemen Terpadu Bengkulu dengan persyaratan tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dilakukan rehabilitasi, tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Selain itu, tersangka Andi bin Taufik alias Andi alias E, tidak terkait jaringan narkotika, bandar dan pengedar, merupakan pengguna terakhir serta belum pernah mengikuti program rehabilitasi.

Hal tersebut dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramita, SH, MH, dalam keterangan persnya, Selasa (5/9/2023).

“Selanjutnya perkara atas nama tersangka Andi alias E alias Andi Bin Taufik Irawan untuk dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice,” ucap Wuriadhi.

Menurut Wuriadhi dengan disetujuinya permohonan penyelesaian tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice adalah yang pertama kali dilaksanakan diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Ini adalah RJ pertama kali perkara narkotika di wilayah hukum Kejati Bengkulu dengan dengan pendekatan Restorative Justice,” tutupnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB