BPPK-RI: Kadishub Kota Bekasi Merangkap Dewas PDAM Tirta Patriot Langgar Aturan

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

Foto: Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar

BERITA BEKASI – Walikota Bekasi Tri Adhianto melantik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjadi Dewan Pengawas (Dewas) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot Kota Bekasi pada Rabu 30 Agustus 2023 lalu.

Kadishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar dilantik dan disumpah bersama dengan 10 Pejabat Struktural Eselon II lainnya yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi berlangsung di Aula H. Nonon Sonthani berdasarkan surat Walikota Bekasi bernomor 005/6116-BKPSDM.Adap

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 36 huruf 2.

“Dalam PP Nomor: 54 Tahun 2017, tentang BUMD sangat jelas disebutkan disitu, tidak bertugas melaksanakan pelayanan public,” tegas Jhonson, Selasa (5/9/2023).

Selain melanggar etika, lanjut Jhonson, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah melanggar aturan yang sudah dibuat, terkait ketidakbolehan seorang pelayanan public untuk merangkap jabatan yang dapat menganggu dalam memberikan pelayanan public secara prima.

“Simak juga Pasal 8 PP Nomor: 42 Tahun 2004 dan Pasal 17 huruf A UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik serta UU Nomor: 28 Tahun 1999, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN,” jelasnya.

Dikatakan Jhonson, banyak tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan Zeno Bachtiar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengingat persoalan kemacetan dan kesemerautan di Kota Bekasi yang belum bisa teratasi bahkan dinilai kemacetan semakin parah.

“Hampir disemua titik di Kota Bekasi macet. Memang sulit mengatasi kemacetan ditengah perkembangan saat ini, tapi minimal bisa dikurangi dan harus berpikir bagaimana setrateginya untuk mengatasi itu,” tuturnya.

Jhonson menambahkan, dasar hukum penetapan Peraturan Pemerintah (PP) adalah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang (UU) sebagaimana mestinya.

“PP merupakan peraturan yang bersifat administratiefrechtelijk, karena tidak boleh mengatur atau menciptakan kaidah ketatanegaraan. Peraturan ini tidak boleh menciptakan suatu wewenang kecuali yang telah diatur dalam UU,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB