Oknum Mabes Polri Gerah Tiap Bulan Dipraperadilkan Advokat Alvin Lim

- Jurnalis

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

FOTO: Advokat Alvin Lim, SH, MH (Tengah)

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Alvin Lim kembali mengajukan gugatan Praperadilan untuk yang ketiga kalinya terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Alvin Lim sudah mengajukan dua permohonan Praperadilan dengan No. 41/PidPra/2023/PN JktSel dan No. 61/PidPra/2023/PN Jkt-Sel.

Diketahui Kuasa Hukum Alvin Lim kembali mendaftarkan Praperadilan untuk yang ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan dengan permohonan No. 94/PidPra/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 9 Agustus 2023. Informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan sidang Praperadilan ketiga ini akan diadakan pada 28 Agustus 2023 diruang sidang 3.

Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari LQ Indonesia Law Firm memberikan keterangan bahwa gugatan Praperadilan dapat dilayangkan berkali-kali dan dirinya menyebutkan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan senantiasa mengajukan Praperadilan setiap bulannya hingga permohonan tersebut dikabulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dengar dari Anggota DPR almarhum Desmond Mahesa bahwa Pengadilan sudah menjadi sarang mafia. Namun, saya percaya masih ada walau satu atau dua orang Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang masih punya hati nurani dan menjadi orang benar,” harap Pestauli, Rabu (16/8/2023).

“Kami berharap dengan terus mengajukan, suatu saat akan ada Hakim lurus yang mengadili gugatan Prapradilan kami. Kami akan terus ajukan permohonan hingga perkara dipegang oleh Hakim yang benar-benar Wakil Tuhan,” tambah Pestauli.

Plt. Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm ini melanjutkan bahwa Praperadilan layaknya dapat diajukan berulang-ulang, karena tidak menyidangkan pokok perkara tetapi hanya pemeriksaan formiil dan berupa permohonan bukan gugatan Perdata atau tuntutan Pidana.

“Sudah ada presedennya dalam sidang Praperadilan Setya Novanto dan La Nyalla yang diajukan beberapa kali dan dapat dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan. Justru dalam putusan Praperadilan kedua yang kami ajukan dan diadili oleh Hakim Raden Ali Muladi, kami pandang sebagai putusan sesat. Karena hakim bilang bahwa permohonan Praperadilan Nebis in Idem,” kata Pestauli.

Baca Juga :  2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang

“Ini hakim antara masuk angin atau gagal belajar hukum. Nebis in idem adalah dalam perkara sama tidak bisa disidangkan kembali jika sudah ada pemeriksaan materi pokok perkara pidana dan yang bisa mengugurkan Praperadilan jika sudah ada sidang pemeriksaan perkara pokok. Karena yang diperiksa adalah kelengkapan administrative atau hukum acaranya, nebis in idem tidak berlaku dalam permohonan Praperadilan,” sambungnya.

Dimintai keterangan oleh tim media, Tim Bidang Hukum Mabes Polri menolak untuk memberikan keterangan. Dari raut wajah mereka ke tujuh orang yang hadir dari Bidkum tampak kesal, karena terus menerus diseret ke Pengadilan. “Untuk apa terus menerus mengajukan permohonan, sudah tahu ditolak,” ketus salah satu dari Anggota Bidkum Mabes Polri.

Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menimpali, setiap kali Subdit Cyber di seret Praperadilan mereka harus meminta Bagian Bidkum Mabes Polri untuk mewakili mereka di persidangan dan harus menyiapkan resume persidangan dan berkas-berkas. Kami dengar Kanit dan atasan penyidik harus membayar atau memberikan kompensasi ke BidKum. Agar jadi pelajaran supaya mereka jangan macam-macam dengan LQ Indonesia Law Firm.

“Biar keluar uang dan biaya saja setiap bulan, kami mau tahu seberapa kuat mereka bisa bertahan. Juga dugaan kami, oknum polisi tidak mungkin dapat memenangkan Praperadilan tanpa menyuap oknum Hakim, seperti kata Mahfud cara mafia hukum bekerja,” ucap Bambang.

Baca Juga :  MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Hal ini dilakukan sebagai efek jera, jangan semudah itu menetapkan orang sebagai tersangka apalagi dalam rekayasa kasus yang dilakukan Subdit Cyber Mabes Polri. Saksi kunci Hadi dan Phioruci saja mereka belum periksa sesuai petunjuk Jaksa dalam P-19 (petunjuk melengkapi berkas).

“Unsur “onar” dan legal standing pelapor juga tidak jelas, itu semua tertuang jelas dalam bukti surat P-19 yang kami terima dari Kejaksaan,” lanjut Advokat Bambang tersenyum.

Putusan Ngawur Hakim Raden Ari Muladi, SH dari PN Jakarta Selatan adalah putusan ngawur dan diduga masuk angin. LQ Indonesia Law Firm sedang menyusun aduan untuk melaporkan oknum Hakim Raden Ari Muladi dan Panitera Hesti F dari PN Jaksel ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

“Antara ini oknum Hakim tolol dalam memberi putusan atau masuk angin, sehingga menganggap bahwa putusan Praperadilan ada ‘nebis in idem‘ dalam Putusan No. 61/PidPra/2023/PN Jkt-Sel,” ujarnya.

Jika setiap hakim ngawur kami seret dan laporkan ke Komisi Yudisial akan menjadi efek jera bagi hakim-hakim nakal dan kami akan broadcast agar masyarakat tahu siapa saja hakim ngawur dan apa kengawuran mereka menjadi transparant, sebagai sanksi Sosial.

LQ Indonesia Law Firm akan bantu bersihkan Pengadilan dengan cara mengadukan para Wakil Hantu ke Komisi Yudisial agar ditindak dan memberitakan ke masyarakat agar viral dan para Wakil Hantu berhenti kongkalikong dan menerima suap dari para oknum.

“LQ Indonesia Law Firm buktikan bahwa kami beda dan tidak takut gertakan buaya dan teriakan hantu demi menegakkan keadilan. Singa Lawan Buaya, Lawyer harus berani lawan balik secara hukum,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB