Soal Ferdy Sambo Cs, Kejagung “Angkat Tangan” Atas Putusan MA

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Fredy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf

FOTO: Fredy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya pasrah atas keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai “Wakil Tuhan” dengan tidak mengajukan upaya hukum luar biasa yakni, Pengajuan Kembali atau PK.

Pengurangan vonis hukuman pidana kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan oleh Hakim MA, terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Kejagung sebagai lembaga Penuntut Umum tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya hukum atau PK, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 14 April 2023 menganulirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewenangan Kejaksaan dalam hal ini Jaksa untuk melakukan upaya hukum luar biasa berupa PK, sejak 14 April 2023 sudah dianulir oleh MK,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Ketut menjelaskan, pencopotan kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK itu diputuskan MK dalam putusan perkara Nomor 20 Tahun 2023. Adapun pihak yang berhak mengajukan PK adalah terpidana dan atau ahli warisnya.

“Sehingga, kita tidak mempunyai kewenangan lagi unutk melakukan PK dalam perkara tindak pidana. Tidak punya kewenangan,” ulasnya.

Dengan demikian, lanjut Ketut, Ferdy Sambo Cs atau ahli warisnya lah yang mempunyai hak untuk mengajukan PK atas vonis Hakim pada tingkat Kasasi atau MA.

“Setelah status keempat terdakwa ini menjadi narapidana, maka yang bersangkutan juga diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang diatur secara Hukum atau Konstitusi,” jelasnya.

Sebelumnya, Biro Hukum MA menyampaikan pada Selasa 8 Agustus 2023, telah memutus Kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Adapun putusan perkara di tingkat Kasasi ini, yakni Nomor: 813K/Pid/2023 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Nomor Perkara: 814K/Pid/2023 atas nama terdakwa, Ricky Rizal Wibowo dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara.

Nomor Perkara: 815K/Pid/2023 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara dan Nomor Perkara: 816K/Pid/2023 atas nama terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut,” pungkas Ketut. (Sofyan)

Berita Terkait

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB