Pejabat Lama Ogah Pindah, Sowi Gagal Jadi Lurah Bantargebang Kota Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 21 Juli 2023 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Ppelantikan Diruang Nonon Sontani Pemerintah Kota Bekasi

Foto: Suasana Ppelantikan Diruang Nonon Sontani Pemerintah Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Batalnya Sowi Hidayatullah yang sedianya akan dilantik menduduki posisi Lurah Bantargebang, Kota Bekasi, lantaran pejabat yang lama, Satim Susanto, menolak posisinya digeser menjadi Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan.

Fakta itu, dikuatkan dengan ketidak hadiran Satim yang masih menjabat sebagai Lurah Bantargebang memenuhi undangan pelantikan yang berlangsung diruang rapat Nonon Sontani Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada, Senin 17 Juli 2023 kemarin.

Posisi Satim yang digeser menjadi Kasi di Kecamatan, tertera dalam daftar undangan pelantikan bersamaan dengan Sowi Hidayatullah yang gagal dilantik mengantikan posisi, Satim sebagai Lurah Bantargebang, Kota Bekasi.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, jika benar begitu, masuk dalam pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 94 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

“Dalam Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN bahwa PNS bisa diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai tingkat pelanggarannya,” terang Jhonson kepada Matafakta.com, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, lanjut Jhonson, pada Pasal 23 UU ASN huruf c dan e, sebagai PNS wajib melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat Pemerintah dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab.

“Pasal 10 PP 94 Tahun 2021 menjelaskan sanksi disiplin sedang antara lain mengatur, PNS dikenakan potongan tunjangan hingga 25 persen, hingga bersedia ditempatkan atau ditugaskan dimanapun sesuai perintah atasan,” tegasnya.

Kaitan hal tersebut, Jhonson menambahkan, jika yang bersangkutan tidak diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, maka patut dicurigai adanya dugaan-dugaan negative yang tidak terpenuhi dalam tanda kutif, terkait rotasi-mutasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Ya, kenapa sudah masuk daftar, tapi mendadak gagal lantik? Ada apa? Kalau memang itu murni penolakan terhadap perintah atasan dan kebijakan Pemerintah masuknya pelanggaran disiplin PNS harus berikan sanksi. Itu aja maka kita lihat disanksi atau tidak,” pungkas Jhonson. (Dendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB