Pemkot Bekasi Larang THM Buka Jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pawai Obor 1 Muharram Warga Bekasi

Ilustrasi Pawai Obor 1 Muharram Warga Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta agar pengusaha usaha pariwisataan dan atau tempat hiburan malam menaati kebijakan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan atau tutup operasional atau tidak melakukan aktifitas kegiatan usahanya sementara yakni pada 19 Juli 2023,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Larangan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Nomor: 556/840- Disparbud.Par yang terbit pada 17 Juli 2023.

Menurut Tri, pihaknya memberlakukan larangan operasional tempat hiburan malam demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Alasan lainnya untuk menjaga kekhidmatan masyarakat dalam merayakan 1 Muharram 1445 Hijriah. Sebab, sehari sebelum Tahun Baru Islam, biasanya warga kerap melaksanakan kegiatan keagamaan.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha Pariwisata tempat hiburan malam.

Apabila ada yang melanggar, maka Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain SE Disparbud Kota Bekasi, larangan operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 01 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan di Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB