Pemkot Bekasi Larang THM Buka Jelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- Jurnalis

Selasa, 18 Juli 2023 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pawai Obor 1 Muharram Warga Bekasi

Ilustrasi Pawai Obor 1 Muharram Warga Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto meminta agar pengusaha usaha pariwisataan dan atau tempat hiburan malam menaati kebijakan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan atau tutup operasional atau tidak melakukan aktifitas kegiatan usahanya sementara yakni pada 19 Juli 2023,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2023).

Larangan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi Nomor: 556/840- Disparbud.Par yang terbit pada 17 Juli 2023.

Menurut Tri, pihaknya memberlakukan larangan operasional tempat hiburan malam demi menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Alasan lainnya untuk menjaga kekhidmatan masyarakat dalam merayakan 1 Muharram 1445 Hijriah. Sebab, sehari sebelum Tahun Baru Islam, biasanya warga kerap melaksanakan kegiatan keagamaan.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh pengusaha Pariwisata tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Apabila ada yang melanggar, maka Pemerintah Kota Bekasi bakal memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain SE Disparbud Kota Bekasi, larangan operasional tempat hiburan malam saat Tahun Baru Islam 1445 Hijriah ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor: 01 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan di Kota Bekasi. (Dhendi)

Berita Terkait

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB