BERITA JAKARTA – Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia dengan berbagai kedok dan modus yang berhasil meraup uang masyarakat hingga mencapai ratusan triliun adalah sebuah kegagalan Negara dalam menjaga dan melindungi rakyatnya.
Hal itu dikatakan Sekjen Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko yang prihatin atas maraknya kasus-kasus investasi bodong yang belakangan banyak terungkap ke public.
“Nilainya juga ngak main-main ratusan miliar hingga ratusan triliun uang masyarakat digasak para mafia pemain usaha keuangan di Indonesia yang lepas dari control dan pengawasan Pemerintah,” tegas Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Kamis (13/7/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta ini, kata Heru, sekaligus bukti bahwa fungsi control dan pengawasan seperti Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap usaha-usaha atau industry keuangan di Indonesia tidak berjalan dengan baik, sehingga masyarakat mudah menjadi korban penipuan para mafia keuangan.
“Fungsi Lembaga OJK itu adalah Mengatur, Mengawasi dan Melindungi untuk Industri Keuangan yang Sehat. Tragisnya lagi banyak usaha-usaha keuangan yang berlogo OJK dalam prakteknya juga ternyata tidak benar. Ini bagaimana,” jelas Heru.
Tak lupa, AMPUH juga mengapresiasi ada Law Firm yang cukup vocal dalam perjuangannya untuk membela para korban investasi bodong di Indonesia meski harus dibayar mahal dengan dipidananya CEO sekaligus Founder LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH.
“Kegigihan beliau patut kita apresiasi semoga beliau selalu dalam lindungannya juga kesehatan dalam menjalankan hukuman selama 4,5 tahun, karena alamatnya dipakai mantan kliennya untuk KTP palsu yang nilai kerugiannya hannya Rp6 juta kaitan klaim Asuransi,” ungkapnya.
Memang, lanjut Heru, tidak mudah menghadapi para cukong berduit hasil dari meraup uang masyarakat dengan modus Koperasi, Asuransi dan sebagainya yang nilainya sangat fantastis yang dapat mengatur semuanya, sehingga sulit untuk dimintai pertanggungjawabannya dimata hukum.
“Seperti KSP Indosurya, PT. MPIP, MPIS, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas, Narada, Koperasi Sejahtera Bersama dan masih banyak perusahaan keuangan lainnya yang memakan korban jutaan orang dan ratusan triliun yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah,” kata Heru.
Heru menambahan, AMPUH menyesalkan banyak kasus-kasus besar investasi bodong yang tidak bisa diselesaikan secara hukum, karena disinyalir banyak para Aparat Penegak Hukum (APH) dan pejabat Negara yang terlibat dalam melindungi para pelaku atau penjahat investasi bodong.
“Tragisnya, puluhan ribu orang masyarakat korban penipuan investasi bodong, tapi Negara tidak hadir. Ini harus menjadi perhatian serius Presiden sebagai Panglima Tertinggi dan Menko Polhukam dalam menegakkan hukum guna melindungi rakyat,” pungkasnya. (Indra)