Kejari Jaksel Tahan Anak dan Mertua Dugaan Korupsi PPOB PLN

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kedua Tersangka Digiring Petugas Kejaksaan

Foto: Kedua Tersangka Digiring Petugas Kejaksaan

BERITA JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Jakarta Selatan, menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013 hingga 2020.

“Kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Untung Arifin dan tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kasie Pidsus, Much Arief Abdillah kepada Matafakta.com, Selasa (11/7/2023).

Dikatakannya sebelum menetapkan status tersangka terhadap dua orang penyidik terlebih dahulu dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor: PRIN06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023.

“Penyidikan tentang dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan tahun 2013-2020,” bebernya.

Kemudian dalam proses penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga belas saksi. Dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut ditemukan dua tersangka yang merupakan anak dan mertua.

“Penetapan tersangka atas nama Untung Arifin berdasarkan surat penetapan Kajari Jakarta Selatan Nomor: B01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023. Untuk Panji Agus Muttaqin berdasarkan Nomor: B02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023,” terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2023.

Kasus itu berawal dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT. RBS (MCM-Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

“Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,7 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB