Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus Tangkap Terpidana Sean William

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sean William Henley Saat di Eksekusi Jaksa

Foto: Sean William Henley Saat di Eksekusi Jaksa

BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap salah satu buronannya yaitu Direktur PT. Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley sekitar pukul 21.00 WIB Kamis malam.

Sean yang sudah berstatus terpidana kasus bank gelap ditangkap oleh Jaksa eksekutor bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat di rumahnya di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara.

“Selanjutnya terpidana langsung dieksekusi ke Rutan Salemba Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara,” terang Kasi Intelijen Bani Imanuel Ginting kepada Matafakta.com, Kamis (6/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bani menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusannya menyatakan terpidana terbukti melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kasusnya berawal ketika PT. IOI menawarkan produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat guna menempatkan dananya dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 sampai 13 persen yang nantinya disetor setiap bulan ke rekening masyarakat atau pemegang HYPN.

Namun setelah masyarakat atau nasabah sebanyak 1.041 orang menempatkan dananya, terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana yang wajib dibayarkan kepada masyarakat kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun.

Terungkap juga PT. IOI bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. (Sofyan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB