Cabut Kuasa LQ Indonesia Law Firm, Gugatan Elliana Lawan PT. Blue Bird Kandas di PN Jaksel

- Jurnalis

Jumat, 7 Juli 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Elliana Wibowo & EDSA Law Firm

Foto: Elliana Wibowo & EDSA Law Firm

Gugatan Elliana Wibowo Kandas, LQ Indonesia Law Firm: “Inilah Pentingnya Memilih Law Firm Yang Benar”

BERITA JAKARTA – Diketahui melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perkara No. 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL, gugatan penggugat Elliana Wibowo dan tergugat PT, Blue Bird ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Dalam putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, bahwa gugatan pengugat tidak dapat diterima alias ditolak atau dalam bahasa hukumnya, Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Sebelumnya diberitakan, bahwa Elliana Wibowo sudah memberikan kuasanya kepada LQ Indonesia Law Firm untuk melawan tergugat PT. Blue Bird malah mencabut kuasa dan memberikan kuasa ke EDSA Law Firm.

Pencabutan kuasa itu, dikoordinasi oleh Saddan Sitorus dan Ernest Firton yang diketahui keduanya adalah mantan rekanan LQ Indonesia Law Firm yang diterminasi, karena diduga keras melakukan penggelapan kendaraan operasional.

Saddan Sitorus diketahui dipolisikan LQ Indonesia Law Firm di Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan Pasal 372 KUH Pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat dari LQ Indonesia Law Firm.

Pasca keluar dari LQ Indonesia Law Firm diduga Saddan Sitorus menghubungi Elliana Wibowo yang sudah memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm untuk mencabut kuasanya tersebut.

“Benar, Elliana Wibowo cabut kuasa yang sebelumnya diberikan ke LQ Indonesia Law Firm dan kemudian diketahui dari media ternyata Elliana memberikan kuasa ke Saddan Sitorus di EDSA Law Firm,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH.

Memang, sambung Bambang, hak memilih lawyer ada pada masing-masing klien tidak ada paksaan. Namun, sepertinya Elliana Wibowo tidak sadar bahwa Saddan Sitorus yang diberikan kuasa sudah diterminasi dengan tidak hormat dan bahkan dipolisikan LQ Indonesia Law Firm.

“Jadi rasanya Elliana Wibowo salah membuat pilihan. Terbukti sekarang dengan adanya putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan No. 677 yang dikuasakan ke Saddan berakhir kandas oleh Hakim PN Jakarta Selatan,” kata Bambang.

Dikatakan Bambang, disaat keluar dari LQ Indonesia Law Firm maka rekanan tidak lagi mempunyi support system yang dimiliki LQ Indonesia Law Firm diantaranya reputasi yang dihormati para penegak hukum dan memiliki jaringan media yang luas dan kuat serta dukungan masyarakat luas.

“Rekanan di LQ Indonesia Law Firm memiliki kekuatan Litigasi karena dilakukan gelar perkara internal yang dipimpin Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH yang sangat mumpuni dalam bidang hukum. Inilah yang tidak dimiliki oleh Law Firm lainnya,” jelas Bambang.

Masih kata Bambang, kami cuma kasihan sama Elliana Wibowo yang buang-buang waktu dan uang, malah salah pilih lawyer. Apalagi lawannya adalah PT. Blue Bird, tidak akan ada kesempatan sedikit pun untuk menang.

“Kita lihat saja nanti segala upaya hukum yang dilakukan melalui EDSA Law Firm terhadap PT. Blue Bird tidak akan membuahkan hasil yang baik. Sebab memulainya juga dengan cara yang tidak baik,” ujarnya.

Tidak mengherankan, tambah Bambang, karena rekanan yang dipercayanya adalah buangan dan oknum yang diterminasi dari Law Firm lain. Cara-cara sleding tekel istilah dunia sepak bola pun kandas di PN Jakarta Selatan.

“Selanjutnya masyarakat diharapkan hati-hati dan tidak sembarangan memilih Lawyer abal-abal dan tidak berkualitas. Apalagi Lawyer yang tidak berintegritas, karena nantinya malah makin jatuh dalam,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB