Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA TANGERANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik Tommy A Langi meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menangkap Juristo oknum yang mengaku-ngaku sebagai Advokat.

Desakan itu disampaikannya Tommy A Langi menindaklanjuti laporan polisinya melalui LP Nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 15 Mei 2023 lalu.

“Agar tidak menjadi kebiasaan melaporkan media (Warta Sidik) ke Dewan Pers mengaku sebagai Advokat bergelar SH palsu dan mengaku sebagai kuasa Raja Sapta Oktohari,” kata Tommy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Tommy, Organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) suda menyatakan bahwa Juristo belum menjadi Advokat, termasuk kuliahnya masih semester 6 di STIH Gunungjati.

Baca Juga :  Pelantikan Dirut Jelang Tengah Malam Perumda Tirta Bhagasasi Adem

“Keterangan bahwa Juristo kuliah baru semester 6 itu langsung dari pihak STIH Gunungjati. Semua jawaban tersurat baik dari FERARI maupun STIH Gunungjati,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tommy A Langi dari DSW Law Firm, Faisal menambahkan, bukti surat yang dikirim Dewan Pers untuk Warta Sidik sudah jelas terlapor Juristo mengaku sebagai Advokat.

“Kita sudah cek bahwa data di Pangkalan Dikti ternyata Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati juga diperkuat dengan surat keterangan pihak STIH Gunungjati,” ujarnya.

Dalam laporan, lanjut Faisal, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 69 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat.

Baca Juga :  JNW Pertanyakan Integritas Jaksa Kejati DKI Dalam Penegakan Hukum

“Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dipidana paling lama 5 tahun,” tegasya.

Untuk pidana, tambah Faisal, dendanya Rp500 juta rupiah. Aturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi yang dapat mengunakan gelar akademik.

“Perlu digaris bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai Advokat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB