Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA TANGERANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik Tommy A Langi meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menangkap Juristo oknum yang mengaku-ngaku sebagai Advokat.

Desakan itu disampaikannya Tommy A Langi menindaklanjuti laporan polisinya melalui LP Nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 15 Mei 2023 lalu.

“Agar tidak menjadi kebiasaan melaporkan media (Warta Sidik) ke Dewan Pers mengaku sebagai Advokat bergelar SH palsu dan mengaku sebagai kuasa Raja Sapta Oktohari,” kata Tommy.

Diungkapkan Tommy, Organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) suda menyatakan bahwa Juristo belum menjadi Advokat, termasuk kuliahnya masih semester 6 di STIH Gunungjati.

“Keterangan bahwa Juristo kuliah baru semester 6 itu langsung dari pihak STIH Gunungjati. Semua jawaban tersurat baik dari FERARI maupun STIH Gunungjati,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tommy A Langi dari DSW Law Firm, Faisal menambahkan, bukti surat yang dikirim Dewan Pers untuk Warta Sidik sudah jelas terlapor Juristo mengaku sebagai Advokat.

“Kita sudah cek bahwa data di Pangkalan Dikti ternyata Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati juga diperkuat dengan surat keterangan pihak STIH Gunungjati,” ujarnya.

Dalam laporan, lanjut Faisal, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 69 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat.

“Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dipidana paling lama 5 tahun,” tegasya.

Untuk pidana, tambah Faisal, dendanya Rp500 juta rupiah. Aturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi yang dapat mengunakan gelar akademik.

“Perlu digaris bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai Advokat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB