Pemred Warta Sidik Minta Oknum Advokat Bodong Juristo Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 6 Juli 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

Foto: Juristo (Kiri) Bersama Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA TANGERANG – Pemimpin Redaksi (Pemred) Warta Sidik Tommy A Langi meminta Polres Metro Tangerang Kota segera menangkap Juristo oknum yang mengaku-ngaku sebagai Advokat.

Desakan itu disampaikannya Tommy A Langi menindaklanjuti laporan polisinya melalui LP Nomor: LP/B/542/V/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 15 Mei 2023 lalu.

“Agar tidak menjadi kebiasaan melaporkan media (Warta Sidik) ke Dewan Pers mengaku sebagai Advokat bergelar SH palsu dan mengaku sebagai kuasa Raja Sapta Oktohari,” kata Tommy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Tommy, Organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) suda menyatakan bahwa Juristo belum menjadi Advokat, termasuk kuliahnya masih semester 6 di STIH Gunungjati.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

“Keterangan bahwa Juristo kuliah baru semester 6 itu langsung dari pihak STIH Gunungjati. Semua jawaban tersurat baik dari FERARI maupun STIH Gunungjati,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tommy A Langi dari DSW Law Firm, Faisal menambahkan, bukti surat yang dikirim Dewan Pers untuk Warta Sidik sudah jelas terlapor Juristo mengaku sebagai Advokat.

“Kita sudah cek bahwa data di Pangkalan Dikti ternyata Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati juga diperkuat dengan surat keterangan pihak STIH Gunungjati,” ujarnya.

Dalam laporan, lanjut Faisal, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 69 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 Jo Pasal 263 ayat (1) KUHP, tentang mengunakan gelar palsu dan atau pemalsuan surat.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi atau vokasi yang terbukti palsu dipidana paling lama 5 tahun,” tegasya.

Untuk pidana, tambah Faisal, dendanya Rp500 juta rupiah. Aturan pengunaan gelar akademik dapat dilihat di Permenristekdikti No. 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi yang dapat mengunakan gelar akademik.

“Perlu digaris bawahi kata lulusan. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai Advokat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB