Hari Ini, Pengadilan Tipikor Adili Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sidang tersebut mendudukan tiga terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo yakni, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy (PT. SMS), Irwan Hermawan (HI) yang sempat menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Mora Telematika Indonesia (PT. MTI), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment (PT. HTI), Mukti Ali (MA).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Anang Supriatna menyebut, Irwan Hermawan turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar. Sementara, Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.

Selain individu tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G bakti Kemenkominfo ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS yang rencananya akan membangun sebanyak 4.200 menara BTS diberbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Diantaranya, konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya
Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut
Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara
Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili
LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Dugaan Kredit Fiktif Rp11 Miliar, Kejati Pabar Tahan “Ordal” Bank BRI
Kuasa Hukum Minta Jamwas Kejagung Tindak Oknum Jaksa Kejati DKI
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 13:55 WIB

Dugaan Korupsi Triliunan, Kejati DKI Geledah Kantor PT. Hutama Karya

Rabu, 4 September 2024 - 18:41 WIB

Saddan Sitorus Jadi Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Polres Jakut

Rabu, 4 September 2024 - 00:02 WIB

Terpesona Dengan Gelar Profesor Ratusan Juta Melayang

Selasa, 3 September 2024 - 13:11 WIB

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Inte Ester Siregar Divonis 4 Bulan Penjara

Senin, 2 September 2024 - 22:40 WIB

Jampidum Asep Nana Mulyana Terkejut Kasus Henry Surya Tidak Diadili

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB