Hari Ini, Pengadilan Tipikor Adili Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sidang tersebut mendudukan tiga terdakwa perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo yakni, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy (PT. SMS), Irwan Hermawan (HI) yang sempat menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.

Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Mora Telematika Indonesia (PT. MTI), Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dan Account Director of Integrated Account Departement PT. Huawei Tech Investment (PT. HTI), Mukti Ali (MA).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan, Anang Supriatna menyebut, Irwan Hermawan turut memperkaya diri sebanyak Rp119 miliar. Sementara, Direktur Utama PT. Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.

Selain individu tiga konsorsium yang menggarap proyek BTS 4G bakti Kemenkominfo ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS yang rencananya akan membangun sebanyak 4.200 menara BTS diberbagai wilayah di Indonesia.

Diantaranya, konsorsium Fiber Home PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB