BERITA JAKARTA – Sosok eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin), M. Khayam yang juga tersangka kasus impor garam industri seperti manusia tak tersentuh hukum di negeri ini.
Pasalnya, hingga persidangan ke-9 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 3 Juli 2023, hanya tersangka M. Khayam seorang diri yang tidak diadili bersama 5 orang terdakwa lainnya.
Padahal, terdakwa Fredy Juwono (FJ), terdakwa Yosi Afrianto (YA), terdakwa Sammy Tan (ST), terdakwa F Tony Tanduk (FTT) dan terdakwa Yoni (YN) kini sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut terjadi, lantaran adanya dugaan “bantuan” oknum Jaksa di Gedung Bundar Kejagung dan disinyalir pihak M. Khayam turut terlibat dalam dugaan “skenario busuk” terhadap lelaki kelahiran Jakarta 1962 itu.
Cerita itu disetel, seolah-olah tersangka, M. Khayam bakal diadili dengan menggunakan rompi khusus tahanan Gedung Bundar Kejagung serta kedua tangan terborgol yang sudah sempat terpublikasi oleh media.
Sebelum “skenario” M. Khayam akan diseret ke Pengadilan Tipikor, terlebih dahulu menginap di Rutan Kejagung Cabang Salemba Jakarta Pusat. Entah mengapa hingga proses persidangan ke-9 bergulir, batang hidung M. Khayam juga tak kunjung muncul di Pengadilan.
Terkuaknya peristiwa memalukan itu terjadi tatkala Kuasa Hukum, Fredy Juwono (FJ), Nuni Rakhmawati meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memboyong tersangka M. Khayam ke Pengadilan.
“Izin yang mulia melalui Majelis Hakim mohon agar mengingatkan Jaksa menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam sebagai terdakwa agar peradilan berjalan feer, transparan, berimbang, tidak diskriminatif dan memenuhi rasa keadilan,” pinta Nuni dipersidangan, Senin 19 Juni 2023 lalu. (Sofyan)