Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Lukas Enembe

- Jurnalis

Senin, 26 Juni 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lukas Enembe

Foto: Lukas Enembe

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).

Karena itu, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi. Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Jaksa menyatakan, suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Baca Juga :  PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru

Sementara itu, gratifikasi diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT. Indo Papua melalui Imelda Sun.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait kesehatannya, Majelis Hakim membacakan penetapan pembantaran ihwal dengan kesehatan terdakwa Enembe selama 2 pekan sejak 26 Juni 2023  sampai dengan 9 Juli 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

PN Kota Ambon, Putusan Inkrah Dikalahkan Dengan Putusan Baru
Divonis Hakim 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Surat Dakwaan Jaksa Tak Sah
Kejari Jakpus Sita Harta Terpidana Kasus Alih Fungsi Lahan Surya Darmadi
PN Cikarang Diminta Objektif Soal Perkara Setyawan Priyambodo
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa Perkara Narkoba Cacat Yuridis
Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakut, Tahan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan Soal Kontribusi Timah
Kuasa Hukum Achsanul Sebut Tuntutan Pidana 5 Tahun Tidak Bijaksana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Juni 2024 - 19:20 WIB

Diduga Kades Pantai Harapan Jaya Mark’up Dana Desa Hingga Ratusan Juta

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:09 WIB

Kabarnya, Dispora Kota Bekasi dan Penyedia Diminta Kembalikan Kerugian Rp4,7 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 - 10:37 WIB

Selisih Rp200 Juta, PT. CKA Menangkan Proyek Puluhan Miliar GOR Kota Bekasi

Selasa, 18 Juni 2024 - 00:44 WIB

Kurangi Volume Pekerjaan, LSM LIAR: CV. Meriall Incosyaira Rugikan Negara

Selasa, 18 Juni 2024 - 00:23 WIB

Warga RT 01 Perum VGH Kebalen Gelar Pemotongan Hewan Qurban

Minggu, 16 Juni 2024 - 11:57 WIB

JNW: Penilaian Tata Kelola Keuangan Pemkot Bekasi Terjun Bebas

Minggu, 16 Juni 2024 - 08:38 WIB

PSSI Kabupaten Bekasi Gelar Kongres Biasa Tahun 2024

Minggu, 16 Juni 2024 - 08:31 WIB

Kelas VI SDN Pasirsari 05 Cikarang Selatan Gelar Acara Perpisahan

Berita Terbaru

Foto: Advokat La Ode Surya Alirman, SH

Berita Utama

Temuan BPK RI, IKN Tuai Sejumlah Masalah Bagi Masyarakat

Selasa, 18 Jun 2024 - 20:19 WIB

Ketua LSM LIAR: Nofal

Seputar Bekasi

Diduga Kades Pantai Harapan Jaya Mark’up Dana Desa Hingga Ratusan Juta

Selasa, 18 Jun 2024 - 19:20 WIB