BERITA BEKASI – Perjuangan seorang bapak bernama Alex orang tua dari Rico Pujianto yang diduga dikriminalisasi oleh perusahaan tempatnya bekerja di PT. Pratama Prima Bajatama (PPB) yang berlokasi di Bantargebang, Kota Bekasi, tak pernah berhenti.
Diketahui, pada 4 April 2021, Alex pun sempat membuat petisi berjudul: “Saya Meminta Keadilan Ditegakkan Untuk Kasus Yang Menimpa Anak Saya” berharap dukungan masyarakat dan para pimpinan polri untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya.
Dalam petisinya, Alex menyampaikan, bahwa tanggal 10 Oktober 2020 anaknya yang bernama Rico Pujianto mengalami tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Dedy Setiawan bos perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT. Pratama Prima Bajatama (PPB) di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Alex, anaknya Rico juga difitnah telah menggelapkan uang perusahaan, padahal tidak sedikitpun dana perusahaan yang Rico gelapkan. Alasan bosnya, karena dia takut Rico akan membocorkan penggelapan pajak perusahaan ke Dirjen Pajak, jika Rico keluar dari perusahaan.
“Kejadian ini sudah kami laporkan ke Polres Metro Kota Bekasi. Namun sudah 5 bulan, proses tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” tulis Alex.
Bahkan, tulis Alex, bulan Desember 2020 oknum penyidik Kota Bekasi mendatangi saksi dan memberikan sejumlah uang atas perintah Dedy Setiawan yang sudah diakui saksi, karena saksi seorang yang jujur maka uang tersebut dikembalikan ke kami.
“Kami juga sudah melaporkan tindakan oknum penyidik tersebut ke Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Oknum penyidik juga sengaja terlihat mengulur waktu dengan tidak memanggil saksi-saksi kunci,” tulis Alex.
Bahkan untuk memanggil Dedy Setiawan sebagai terlapor pihak penyidik terlihat tidak serius. Hal ini bisa dibuktikan dengan SP2HP yang tidak mencantumkan pemanggilan saksi-saksi kunci, padahal terdapat 10 saksi yang mengetahui dan melihat secara langsung.
“Sudah 5 bulan kami mencari keadilan, akan tetapi sampai sekarang kasus yang menimpa anak saya tidak kunjung ada kejelasan. Melalui petisi ini, saya mengharap dukungan dari masyarakat dan para pimpinan Polri untuk mendapatkan keadilan bagi anak kami,” tutup Alex.
Diketahui, Polres Metro Bekasi Kota, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena kurang bukti atas dugaan penyekapan dan pengeniayaan yang dialami Rico Pujianto mantan karyawan PT. Pratama Prima Bajatama (PT. PPB) pada 10 Oktober 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang sebaliknya menerangkan, justru Rico Pujianto yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp430 juta yang tidak disetorkan ke PT. PPB.
Bahkan, Kombes Pol. Trunoyudo mengatakan, berkas perkara Rico Pujianto soal laporan tersebut dinyatakan lengkap, namun polisi belum melimpahkan tahap II, karena Rico melarikan diri, sehingga Rico masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.
Saat ini, Rico Pujianto tengah menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi akibat sakit yang dialaminya. Rico sudah menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi guna menjalankan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi atas dugaan penggelapan uang perusahaan. (Tim)