Kasus KDRT, Kuasa Hukum Korban Nilai Vonis Hakim Adil

- Jurnalis

Kamis, 22 Juni 2023 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raden Indrajana

Foto: Raden Indrajana

BERITA JAKARTA – M. Syafri Noer, Kuasa Hukum Keyla Evelyne Yasir (KEY), mantan istri Raden Indrajana, menilai vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, sudah wajar dan memenuhi rasa keadilan.

“Pada prinsipnya putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, sudah wajar dan memenuhi rasa keadilan,” kata, M. Syafri Noer kepada Matafakta.com, Kamis (22/6/23).

Seperti diketahui, Keyla mantan istri terdakwa Raden Indrajana, menangis histeris saat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, membacakan vonis 2 tahun penjara terhadap Indrajana yang menurutnya tidak adil.

Sidang putusan kasus penganiayaan terhadap anak dengan terdakwa Raden Indrajana digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. Saat Majelis Hakim membacakan vonis, Keyla langsung terlihat menangis dan tersungkur.

“Korban dua anak hanya dihukum 2 tahun penjara, itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu,” kata Keyla usai persidangan.

Keyla berharap mantan suaminya itu terdakwa Raden Indrajana dihukum maksimal. Dia mengatakan vonis tak sebanding dengan trauma panjang akibat kekerasan yang dialami kedua anaknya tersebut.

“Sesuai dengan tuntutan maksimal 5 tahun, ini sangat tidak adil, anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian yang terus berkelanjutan. Gimana dengan psikis mereka,” tegasnya.

Trauma mereka, kata Keyla, panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun. Ini, keputusan yang sangat tidak adil baginya dan kedua anaknya.

“Bahkan saya pribadi pun seorang korban, saya tidak melaporkan diri, saya lebih mendahulukan anak-anak saya untuk mendapatkan keadilan. Namun ini yang mereka dapat. Hanya 2 tahun penjara,” sesal Keyla.

Trauma mereka itu, lanjut Keyla, hanya ia sebagai seorang ibu yang melahirkan, merawat dan membesarkan. Sementara, Kuasa Hukum mantan suaminya berbicara anak tidak kenapa-napa, anak baik-baik saja.

“Silakan bisa cek ke rumah saya, bagaimana kondisi terutama anak kedua saya yang mengalami trauma dahsyat, ketika mereka mengingat itu, mereka selalu histeris luar biasa, siapa yang mengobati,” ulasnya.

Keyla Berarap Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Banding

Keyla berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Anaknya masih trauma dan kerap teriak jika mengingat kejadian kekerasan yang dialaminya tersebut.

“Semoga Jaksa bisa mengajukan banding. Karena sama sekali ini semua tidak adil. Putra saya yang kedua, itu yang mengalami trauma yang luar biasa,” ungkapnya sedih.

Bahkan, lanjut Keyla, dia sendiri juga sudah kewalahan dan kebingungan bagaimana cara mengobati anaknya, karena kalau ingat kejadian yang dialaminya selalu berteriak dan kadang nangis sendiri.

“Jadi kuasa hukum terdakwa kan tidak pernah menyentuh anak-anak, bagaimana dia tahu, bagaimana dia bisa ber-statement seperti itu, saya ibunya, saya yang merawat mereka, saya tau kondisi terburuk mereka,” ulas Keyla.

“Mereka itu tidak cukup dengan hanya rangkulan ibunya, trauma ini sudah dahsyat untuk mereka, terutama anak kedua saya,” tambah Keyla mengakhiri.

Sebagai informasi, terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Raden Indrajana Sofiandi, divonis 2 tahun penjara. Raden Indrajana terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.

Sidang putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023. Raden Indrajana juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Hakim yang memvonis lebih ringan dari  tuntutan Jaksa sebelumnya selama 3 tahun penjara. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB