BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum terdepan dalam penegakan hukum melawan oknum-oknum para mafia Peradilan yang tidak pernah mengenal lelah dalam perjuangannya.
Keberhasilan LQ Indonesia Law Firm, membuat gentar musuh dan para oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang selama ini bermain kasus. Namun, tidak dipungkiri bahwa jumlah oknum terlalu banyak dan sudah mengakar kedalam sistem Peradilan Indonesia.
“Hukum di Indonesia sedang tidak dalam keadaan tidak baik-baik saja. Jumlah oknum dan mafia Peradilan sangat banyak,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Rabu (14/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak heran, sambung Bambang, setiap hari masyarakat selalu disuguhi dengan berita oknum APH dan pejabat Pemerintah yang terjerat korupsi dan gratifikasi. Seperti kata Mahfud MD, sudah menjadi Industri Hukum.
Dikatakan Bambang, dukungan masyarakat dan viral-nya pemberitaan saja tidak cukup untuk membenahi sistem hukum yang rusak. Perlu adanya kemauan dari Pemerintah Pusat untuk bisa ada perubahan yang berarti.
“KKN, sudah mendarah daging dan lama-lama menjadi hal biasa dan dipandang lumrah. Masyarakat pun akhirnya menjadi orang jahat, karena dipaksa oleh ekosistem yang buruk,” ujarnya.
Parahnya, lanjut Bambang, Pengadilan sekarang seperti kata Desmond Anggota DPR RI menjadi sarang mafia. Banyak Hakim Agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terlibat kasus korupsi. Pengadilan tidak berani menegakkan keadilan dan hukum.
Praperadilan contohnya, ketika proses penyidikan dilakukan dengan cara yang melawan hukum, Hakim tidak berani tegas dan menengakkan hukum, melainkan ikut arus yang salah dan mengesahkan proses hukum yang melanggar hukum formiil.
“Tidak ada harganya lagi Hak Asasi Manusia atau HAM dimata hukum. Hakim ikut arus yang salah dan mengesahkan proses hukum yang melanggar hukum formiil,” tegas Bambang.
Diungkapkan Bambang, Praperadilan adalah upaya hukum untuk menguji apakah penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai hukum acara yang benar. Namun, parahnya walau sudah di buktikan oleh pemohon bahwa ada hukum yang dilanggar, tetap Hakim berkeputusan sudah SAH.
“Inilah makanya 99 persen permohonan Praperadilan selalu hasilnya ditolak. 1 persen ini bisa berhasil jika ada dugaan gratifikasi dan kekuasaan bermain. Orang biasa akan sulit mendapatkan keadilan. Hukum tidak lagi menjadi alat mendapatkan keadilan, melainkan hukum jadi alat penguasa dan pengusaha untuk dijual belikan. Miris sekal,” sindir Bambang.
Masih kata Bambang, jika mau jujur, hanya sedikit aparat penegak hukum yang berani lurus dan ikuti undang-undang yang berlaku, kebanyakan sekarang mereka suap dan menyogok dan beli putusan Pengadilan.
Ini menjadi, tambah Bambang, tanggung jawab bersama untuk merubah karakter korup dan jiwa menyimpang ini jika mau Indonesia maju. Presiden sekalipun tidak sanggup merubahnya tanpa bantuan masyarakat dan kemauan dari pimpinan Aparat Penegak Hukum yang ada.
“Semoga saja Capres baru bisa merubah hukum yang sudah rusak ini dan menjadikan perbaikan hukum menjadi agenda kerja utama demi kemajuan Indonesia,” pungkas Bambang. (Indra)
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.
LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di
lq***********@gm***.com