Tim Eksekutor Kejari Jakpus Jebloskan Terpidana Kasus Perpajakan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Eksekutor Kejari Jakarta Pusat

Tim Eksekutor Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, terkait perkara tindak pidana perpajakan ke Rutan Salemba.

Eksekusi badan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA-RI) Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).

Perlu diketahui, terpidana Leo Siswanto sebelum dipenjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan, Leo Siswanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

“Tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Bani Immanuel Ginting dalam keterangan persnya, Selasa (13/6/2023).

Selanjutnya, kata Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan upaya hukum Kasasi dan dikabulkan Majelis Hakim Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk melaksanakan putusan tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor: Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dikarenakan terpidana berada diluar penjara, maka dilakukan pencarian dikediaman terpidana yang berada di Lampung namun belum ditemukan,” tambahnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memanggil terpidana Leo Siswanto untuk menjadi saksi dalam perkara pajak atas nama Toni Budiman. Saat itu, Terpidana Leo Siswanto hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekira pukul 19.00 WIB.

“Setelah memberikan kesaksian tim eksekutor langsung mengamankan terpidana untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung 28 November 2022 yang telah Inkracht tersebut untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara,” urai Ginting.

Selain pidana kurungan badan, Leo Siswanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp634 miliar. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani kembali hukuman selama 3 tahun penjara,” pungkas Ginting. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB