Direksi Mahkota dan OSO Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Klien LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raja Sapta Oktohari(Kiri) dan Alvin Lim (Pendiri LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Raja Sapta Oktohari(Kiri) dan Alvin Lim (Pendiri LQ Indonesia Law Firm)

“Berharap Ada Perdamaian, Direksi Mahkota dan Oso Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Aset Kepada Klien LQ Indonesia Law Firm”

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm selama ini menjadi Law Firm paling vokal dan paling dominan mendorong kasus investasi bodong di Indonesia. Satu perkara paling sulit dan mandek di Kepolisian adalah OSO sekuritas dan Mahkota.

Sulitnya dan mandeknya perkara itu, disinyalir Oso Sekuritas dan Mahkota melibatkan pejabat dan banyak orang kuat bahkan di Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah 3 tahun berjuang dan mendorong perkembangan kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Law Firm menerima penawaran perdamaian dan skema ganti rugi khusus klien LQ Indonesia Law Firm.

“Secara resmi Direksi Mahkota mengirimkan surat penawaran perdamaian kepada LQ Indonesia Law Firm,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (8/6/2023).

Sesuai aturan, sambung Bambang, tentunya penawaran ini wajib disampaikanya kepada seluruh klien LQ Indonesia Law Firm. Karena, keputusan ada ditangan klien. LQ Indonesia Law Firm dari awal tidak pernah mempersulit dan memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

“Law Firm atau LQ Indonesia Law Firm, bertindak sepenuhnya demi kepentingan klien,” ucap Bambang.

Ketika ditannya bentuk ganti rugi apa yang ditawarkan Mahkota dan OSO Sekuritas, Bambang menjawab sambil tersenyum “ada pilihan antara saham atau aset properti. Minimal ada itikat positif dari pihak Mahkota dan OSO Sekuritas,” jawab Bambang.

Dikatakan Bambang, sejak awal sebelum membuat Laporan Polisi (LP) justru keinginan klien adalah mendapatkan ganti rugi. Karena tidak ada tanggapan hingga klien LQ Indonesia Law Firm membuat LP.

“Pidana kan Ultimum Remedium, atau jalan terakhir ketika musyawarah mufakat sudah mentok. Segera surat penawaran akan diberikan ke seluruh klien dan klien akan memutuskan menerima atau tidak penawaran tersebut,” terangBambang.

Semenjak LQ Indonesia Law Firm bergerak, sudah banyak perusahaan gagal bayar membayar ganti rugi dan settle di luar jalur yurisdiksi baik dengan settlemen Cash maupun Properti di luar proses hukum.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe "Kaizen Coffee" Segera Kosongkan Tempat

“Klien LQ ada yang dapat tanah bagus di Bekasi sudah lengkap dengan sertifikatnya kluar. Ada Ruko di Jakarta, Medan untuk perusahaan Asuransi gagal bayar,” ungkapnya.

Jalur mediasi, tambah Bambang, selalu lebih baik karena selain lebih simple dan tidak memakan waktu panjang dibanding jalur Yuridis. Namun, beberapa perusahaan gagal bayar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama (SB) memang tidak ada itikat baik.

“Sehingga pidana merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh. Karena KSP Indosurya dan KSP SB tidak memiliki etikat baik untuk mengantikan kerugian para korban,” pungkasnya.  (Indra)

 

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah Firma Hukum terdepan dalam penanganan kasus Pidana, Keuangan dan Ekonomi Khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki Cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di Hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di

lq***********@gm***.com











Berita Terkait

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:27 WIB

MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB