Lagi, Oknum Polisi Diadili di PN Jakut Karena Terlibat Peredaran Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Kembali citra Polri tercoreng akibat ulah oknum-oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), Polri yang seharusnya mengawasi dan membasmi peredaran barang haram tersebut malah ikut terlibat.

Sebelumnya, komplotan Jenderal Bintang Dua Irjen. Pol. Teddy Minahasa divonis terbukti bersalah, terlibat dalam peredaran narkotika. Kini oknum Polri yang berpangkat Bripka Yulius Bambang Karyanto tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, Selasa (6/6/2023) kemarin.

Terdakwa Yulius yang bertugas di Baharkam Polri disidangkan bersama-sama dengan terdakwa Novi Prihartini (Revi), Erry Wahyudi (Bode), Dedi Rusmana (Bacin), dengan berkas terpisah dihadapkan ke meja persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dakwaan Jaksa, Setyo Adhi Wicaksono yang dibacakan Jaksa pengganti, Ari Sulton dan Subhan, para terdakwa ditangkap Satuan Reskrim Narkotika Polda Metro Jaya dilantai 25 kamar 2510, El Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 6 Januari 2023 lalu.

Dikatakan Jaksa, para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Dihadapan Majelis Hakim dan Pensehat Hukum terdakwa, Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa Novi Prihartini dan Yulius berhubungan melalui telepon seluler agar bertemu pada pertengahan Desember 2022 dan bersepakat membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Selanjutnya, Yulius transaksi pertama mentransfer uang sebesar Rp3 juta ke rekening Novi dan menyewa kamar Hotel El Royale Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Yulius berpesan ke Novi untuk bertemu tanggal 5 Januari 2023 dengan pesan agar dicarikan narkotika sabu dan ecstasy dengan mentransfer uang sebesar Rp5 juta. Namun, saksi Novi bilang tidak ada jalur untuk pesan barang tersebut.

Kemudian, Yulius memberikan nomor kontak seseorang bernama Apet (DPO) ke Novi lalu memesan pil ecstasy (inek) 5 butir seharga Rp1 juta 600 ribu uangnya ditransfer melalui Bank BCA atas nama Junaini.

Selanjutnya, terdakwa Novi menghubungi terdakwa Erry agar mencarikan narkotika jenis sabu 2 gram dengan harga Rp2 juta 600 ribu. Setelah terdakwa Erry menerima transferan uang, lalu menemui Andi Reno (DPO) di lapak Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sementara, untuk serah terima sabu tersebut mereka sepakat bertemu di dekat Pom Bensin Plumpang. Novi menghubungi terdakwa Dedi untuk mengambil sabu yang dibeli Erry dan diantarkan ke terdakwa Yulius.

Selanjutnya, terdakwa Novi dan Dedi dengan membawa pesanan narkotika menemui Yulius di Hotel El Royale Kelapa Gading. Dalam ruangan Hotel Febi dan Kalistha sudah duluan datang lalu menggunakan barang haram tersebut bersama-sama, (dalam berkas perkara ini Febi dan Kalistha tidak dijadikan terdakwa diduga dihilangkan).

Baca Juga :  Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Yulius yang berdinas di Baharkam Polri tersebut sempat pergi bertugas dan beberapa jam kemudian memperpanjang sewa hotel. Merasa kurang puas dengan sabu yang sebelumnya, lalu Yulius menghubungi Kristianto agar mencarikan sabu dan diantar ke Hotel El Royale Kelapa Gading.

Kristianto mendapatkan barang pesanan Yulius lalu menghubungi Putri Nendi Irawan agar datang menemani terdakwa Yulius.

Putri Nendi mengajak temannya Kania Sarungallo atas suruhan Yulius untuk sama-sama menggunakan sabu yang dipesan, (Putri Nendi dan Kania Sarungallo tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Sementara Kristianto penyedia sabu pesanan Yulius dinyatakan DPO).

Para terdakwa komplotan penjual dan pembeli narkotika tersebut ditangkap satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada 6 Januari 2023. Yulius ditangkap di kamar Hotel El Royale Kelapa Gading, dengan sejumlah barang bukti sabu dan alat pakai sabu diamankan.

Menurut JPU, terdakwa bernama Yulius, Novi, Dedi, Erry, dinyatakan tanpa hak dan tidak memiliki izin untuk membeli dan mengedarkan barang Narkotika. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Dewi)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB