Mario dan Shane Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Anak David Ozora

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mario Dandy Diruang Persidangan

Foto: Mario Dandy Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus penganiayaan anak terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dan 2 Hakim Anggota yakni, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde.

Dalam surat dakwaan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidz Kuriawan terungkap, saat itu, Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan aksi kekerasan sadis terhadap korban Cristalino David Ozora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seolah-olah, sambung JPU Hafidz, terdakwa Mario Dandy bersama korban David Ozora sedang melakukan sebuah permainan sepak bola.

Dengan mengatakan, “Enak main bola ya dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy free kick sini, free kick gini bos,” kata Jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.

Baca Juga :  Kejagung Soroti "Kejanggalan" Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Tak hanya itu, aksi kekerasan sadis juga terus dilanjutkan Mario Dandy dengan menendang kepala David Ozora. Padahal, saat itu David Ozora dalam keadaan tergeletak, diam, tak bergerak dan tidak berdaya.

“Mario Dandy justru langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola,” ujarnya.

Lalu, lanjut Hafidz, terdakwa Mario berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri korban David Ozora dengan menggunakan kaki kanannya.

“Seolah, kepala korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang,” ungkap Jaksa menambahkan.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Baca Juga :  Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian Shane Lukas primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56.

Kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 kedua KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB