Mario dan Shane Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Anak David Ozora

- Jurnalis

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mario Dandy Diruang Persidangan

Foto: Mario Dandy Diruang Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perdana kasus penganiayaan anak terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane, memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dan 2 Hakim Anggota yakni, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde.

Dalam surat dakwaan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidz Kuriawan terungkap, saat itu, Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan aksi kekerasan sadis terhadap korban Cristalino David Ozora.

Seolah-olah, sambung JPU Hafidz, terdakwa Mario Dandy bersama korban David Ozora sedang melakukan sebuah permainan sepak bola.

Dengan mengatakan, “Enak main bola ya dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy free kick sini, free kick gini bos,” kata Jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.

Tak hanya itu, aksi kekerasan sadis juga terus dilanjutkan Mario Dandy dengan menendang kepala David Ozora. Padahal, saat itu David Ozora dalam keadaan tergeletak, diam, tak bergerak dan tidak berdaya.

“Mario Dandy justru langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola,” ujarnya.

Lalu, lanjut Hafidz, terdakwa Mario berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri korban David Ozora dengan menggunakan kaki kanannya.

“Seolah, kepala korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang,” ungkap Jaksa menambahkan.

Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian Shane Lukas primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56.

Kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 kedua KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB