PN Jaksel Gelar Sidang Prapid Dugaan Penghentian Penyidikan Migor

- Jurnalis

Minggu, 4 Juni 2023 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai Termohon terkait dugaan penghentian penyidikan perkara penimbunan minyak goreng milik PT. AMJ.

Gugatan praperadilan diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), sebagai Pemohon I dan Pemohon II yakni Lembaga Pengawas, Pengawal dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) yang rencananya sidang tersebut bakal digelar Senin 5 Juni 2023.

Dalam dokumen gugatan praperadilan yang diperoleh Matafakta.com menyebutkan bahwa Pemohon I (MAKI), adalah pelapor dan pihak yang melakukan pengawalan penyidikan oleh Termohon perkara penyelundupan minyak goreng yang dimanipulasi dokumen sayuran.

MAKI menyebutkan pokok perkara yang diajukan dalam permohonan pemeriksaan praperadilan adalah terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Termohon (Kejati DKI), yang tidak menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dan tidak mengirimkannya ke Penuntut Umum pada Kejati Lampung.

Selain itu, Pemohon praperadilan MAKI dan LP3HI mengatakan, Termohon bersama petugas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah melakukan penggerebekan kontainer berisi kemasan minyak goreng namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran.

Dalam dokumen itu juga MAKI mengungkapkan fakta-fakta CV. Amin Market Jaya (AMJ) bersama tersangka DNP, melakukan ekspor migor kemasan sejak 5 Januari 2021 sampai hingga 29 September 2021, dengan tujuan ekspor negara Hongkong.

Dalam proses ekspor tersebut, CV. AMJ diduga memanipulasi pemberitahuan ekspor barang dengan cara merubah Harmonized Code (HS Code) guna menghindari pungutan ekspor atau pungutan sawit yang seharusnya dicantumkan adalah HS Code minyak goreng dalam kemasan menggunakan HS CODE 1511.90.36 Palm oil.

Akan tetapi dirubah menjadi HS CODE 0405.10.00 margarine, HS CODE 2103.10.00 soy sauce, HS CODE 0801.19.90 coconut milk dan HS CODE 1516.20.16 vegetable.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati DKI, Setiawan Budi Cahyo, saat dikonfirmasi Sabtu 3 Juni 2023 hanya mengatakan, “Sudah pernah ditanggapi media lain,” ucapnya singkat. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB