Selain Soal IMB, Ada 3 Bor Satelit di Wisata Megasari Pebayuran Tak Berizin

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

BERITA BEKASI – Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, ternyata memiliki 3 mesin air jenis Bor Satelit yang disinyalir juga tidak berizin resmi Pemerintah, terkait pemanfaatan air tanah.

Tempat Wisata itu berlokasi di Kampung Bojongsari RT001 RW002, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah bebas beroperasi sejak 16 Desember 2018 diatas lahan seluas 6.300 meter persegi.

Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, eksploitasi yang berlebihan ada ancaman pidananya terkait dengan pemanfaatan air tanah.

“Pidana Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Pengairan. Ini menjadi salah satu yang nantinya akan kita persoalkan, karena tidak ada tindakkan dari Pemerintah setempat,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pemerintah, lanjut Jhonson, seharusnya melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang menggunakan air tanah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan seperti tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Itu soal tidak punya IMB-nya sampai sekarang Kasatpol PP Kabupaten Bekasi omdo. Mana katanya mau melakukan tindakkan tegas, termasuk Pj Bupati-nya Dani Ramdan juga diam seribu bahasa,”ujar Jhonson.

Dikatakan Jhonson, pemanfaatan air tanah ada kapasitas maksimumnya, sehingga penggunaan air tanah bisa terkontrol. Namun, karena keserakahan manusia, air tanah dikuras habis tanpa ada pengendalian dan pengawasan.

“Sudah diinformasikan media Pemerintahnya diam. Lihat itu UU Nomor: 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air dan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah yang sudah mengatur hal itu,” tegas Jhonson.

Aturan harus ditegakkan jangan tebang pilih sehingga Pemkab Bekasi bisa bebas dari dugaan korupsi, gratifikasi atau upeti yang dapat merusak sistem dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, termasuk dengan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Negara sudah memberikan gaji para ASN untuk menjalankan tugas sesuai aturan jangan tebang pilih malu sama rakyat. Kita lihat kedepan kalau tidak ada action dari Pemerintah Daerah tunggu gugatan class action kami agar tidak main-main lagi,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB