Selain Soal IMB, Ada 3 Bor Satelit di Wisata Megasari Pebayuran Tak Berizin

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

BERITA BEKASI – Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, ternyata memiliki 3 mesin air jenis Bor Satelit yang disinyalir juga tidak berizin resmi Pemerintah, terkait pemanfaatan air tanah.

Tempat Wisata itu berlokasi di Kampung Bojongsari RT001 RW002, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah bebas beroperasi sejak 16 Desember 2018 diatas lahan seluas 6.300 meter persegi.

Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, eksploitasi yang berlebihan ada ancaman pidananya terkait dengan pemanfaatan air tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pidana Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Pengairan. Ini menjadi salah satu yang nantinya akan kita persoalkan, karena tidak ada tindakkan dari Pemerintah setempat,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Pemerintah, lanjut Jhonson, seharusnya melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang menggunakan air tanah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan seperti tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Itu soal tidak punya IMB-nya sampai sekarang Kasatpol PP Kabupaten Bekasi omdo. Mana katanya mau melakukan tindakkan tegas, termasuk Pj Bupati-nya Dani Ramdan juga diam seribu bahasa,”ujar Jhonson.

Dikatakan Jhonson, pemanfaatan air tanah ada kapasitas maksimumnya, sehingga penggunaan air tanah bisa terkontrol. Namun, karena keserakahan manusia, air tanah dikuras habis tanpa ada pengendalian dan pengawasan.

“Sudah diinformasikan media Pemerintahnya diam. Lihat itu UU Nomor: 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air dan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah yang sudah mengatur hal itu,” tegas Jhonson.

Baca Juga :  Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

Aturan harus ditegakkan jangan tebang pilih sehingga Pemkab Bekasi bisa bebas dari dugaan korupsi, gratifikasi atau upeti yang dapat merusak sistem dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, termasuk dengan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Negara sudah memberikan gaji para ASN untuk menjalankan tugas sesuai aturan jangan tebang pilih malu sama rakyat. Kita lihat kedepan kalau tidak ada action dari Pemerintah Daerah tunggu gugatan class action kami agar tidak main-main lagi,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB