Oknum Warga Desa Perekan OKU Selatan Berburu Hewan Lindungan Negara  

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Senapan Angin Gejeluk

Ilustrasi Senapan Angin Gejeluk

BERITA OKU SELATAN – Diduga, senapan angin atau biasa disebut Gejeluk jenis PCP yang digunakan salah seorang warga Desa Perekan untuk memburu satwa yang dilindungi diwilayah Perekan sudah dalam kondisi rakitan.

“Oknum warga tersebut bernama Rosid dia memburu jenis Rusa atau Kijang dan Kambing Hutan,” kata sumber yang minta namanya dirahasiakan kepada Matafakta.com, Senin (29/5/2023).

Dikatakan sumber, jenis ukuran peluru senapan angin pelaku lebih besar dibanding ukuran peluru yang direkomendasikan pada senapan angin jenis PCP standar yang umumnya minimal hanya kaliber 4,5 MM.

“Sedangakan senapan angin Gejeluk milik Rosid warga Desa Perekan itu pelurunya sudah berukuran 8,5 MM. Artinya, sudah melanggar ketentuan UU,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin.

“Dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi sesuai UU Nomor: 5 Tahun 1990,” jelasnya.

Baca Juga :  Rez Hotel Semarang Dukung Gerakan Earth Hour 2024

Ditambahkan sumber, Rosid pemilik dari senapan angin jenis Gejeluk sudah banyak menembak satwa yang dilindungi seperti Rusa atau Kijang dan Kambing hutan dalam setiap aksinya dan sudah berjalan lama.

“RS selalu menggunakan peluru tumpul dan tajam dengan kaliber 8,5 MM. RS mengaku bahwa senapan angin jenis gejeluk itu dapat dibelinya dengan mudah,” pungkas sumber. (Roy)

Berita Terkait

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral
Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak
Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan
Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel
Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus
Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang
KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran
PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB