Kasus Running Text, Pengamat: Sebaiknya Mas Tri Cukup Evaluasi Internal

- Jurnalis

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asrama Haji Bekasi

Foto: Asrama Haji Bekasi

BERITA BEKASI – Kasus running text di Asrama Haji dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang yang menuliskan “Plt. Wali Kota Bekasi Bobrok’ terus menggelinding dan makin panas memasuki tahun politik.

Belakangan, Ketua Badan Bantuan Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengecam aksi vandalisme running text dan melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo mengatakan, bukan solusi tepat meski merupakan hak hukum Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup buat evaluasi dan intropeksi serta tabayun ke dalam. Kan kasus itu juga merupakan delik aduan absolut terkait pencemaran nama baik jika merujuk UU ITE,” kata Didit.

Dijelaskannya, jika merujuk UU ITE pelapor yang merasa dirugikan harus membuat pelaporan sendiri ke Polres meski didampingi pengacara.

Ditegaskannya, banyak pemimpin yang mendapat vandalisme dengan dibully habis habisan justru gampang viral dan mendapat empati publik jika mampu bersabar, kemudian membuktikan kerja kerasnya dalam membangun daerah.

“Sebaiknya mas Tri cukup menyelesaikan visi misi saat Pilkada lalu hingga 20 September 2023 mendatang,” ujarnya.

Didit Susilo

HACKER RUNNING TEXT

Dijelaskan Didit, dalam dunia cyber untuk meng-hack running text bahkan bisa dilakukan hacker pemula. Cara hack running text agar dapat mengganti tulisan berjalan dengan kata-kata sendiri semau pelaku.

Baca Juga :  Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Bahkan hacker bisa mengganti tulisan berjalan semua led banner, seperti di toko, lampu merah, SPBU, Perkantoran, rumah sakit dan lain-lain.

Modus pelaku pasti sudah mahir merubah running text atau nama lainya led display dengan cara menampilkan teks berjalan berulang-ulang (animasi). Modus sudah diatur. Untuk mengaturnya harus masuk dulu ke dashboard led tersebut.

Led teks berjalan itu menggunakan wifi atau HP untuk koneksinya. Jadi harus tersambung dulu agar bisa masuk ke bagian dashbord. Saat sudah masuk dashboard, barulah dapat mengatur tampilan teks, menentukan animasi dan juga hal lain.

Jadi pelaku diduga ada kaitan orang dalam atau orang dalam karena hack running text harus mengetahui dulu password wifi dari SSID led yang ada di Asrama Haji atau RSUD Bantar Gebang.

“Jika ada proses hukum bagian cyber crime sangat mudah dan mengetahui siapa pelakunya,” kata Didit.

Dipaparkan ada beberapa rujukan terkait kasus, meretas, menghek, Sabotase, mengakses untuk memanipulasi informasi.

Meretas adalah pelanggaran hukum. Merujuk Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) Undang – Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:

Baca Juga :  Wow...!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang – Undang Nomor: 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi dan atau akses ke jasa telekomunikasi dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Ancaman pidana kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp800 juta. (Edo)

Berita Terkait

Usulan Pj Bupati Penganti Dani Ramdan Kurang Diminati ASN Pemkab Bekasi
Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  
Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih
Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB