Kasus Running Text, Pengamat: Sebaiknya Mas Tri Cukup Evaluasi Internal

- Jurnalis

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Asrama Haji Bekasi

Foto: Asrama Haji Bekasi

BERITA BEKASI – Kasus running text di Asrama Haji dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bantargebang yang menuliskan “Plt. Wali Kota Bekasi Bobrok’ terus menggelinding dan makin panas memasuki tahun politik.

Belakangan, Ketua Badan Bantuan Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi, Haris Hutabarat mengecam aksi vandalisme running text dan melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo mengatakan, bukan solusi tepat meski merupakan hak hukum Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

“Cukup buat evaluasi dan intropeksi serta tabayun ke dalam. Kan kasus itu juga merupakan delik aduan absolut terkait pencemaran nama baik jika merujuk UU ITE,” kata Didit.

Dijelaskannya, jika merujuk UU ITE pelapor yang merasa dirugikan harus membuat pelaporan sendiri ke Polres meski didampingi pengacara.

Ditegaskannya, banyak pemimpin yang mendapat vandalisme dengan dibully habis habisan justru gampang viral dan mendapat empati publik jika mampu bersabar, kemudian membuktikan kerja kerasnya dalam membangun daerah.

“Sebaiknya mas Tri cukup menyelesaikan visi misi saat Pilkada lalu hingga 20 September 2023 mendatang,” ujarnya.

Didit Susilo

HACKER RUNNING TEXT

Dijelaskan Didit, dalam dunia cyber untuk meng-hack running text bahkan bisa dilakukan hacker pemula. Cara hack running text agar dapat mengganti tulisan berjalan dengan kata-kata sendiri semau pelaku.

Bahkan hacker bisa mengganti tulisan berjalan semua led banner, seperti di toko, lampu merah, SPBU, Perkantoran, rumah sakit dan lain-lain.

Modus pelaku pasti sudah mahir merubah running text atau nama lainya led display dengan cara menampilkan teks berjalan berulang-ulang (animasi). Modus sudah diatur. Untuk mengaturnya harus masuk dulu ke dashboard led tersebut.

Led teks berjalan itu menggunakan wifi atau HP untuk koneksinya. Jadi harus tersambung dulu agar bisa masuk ke bagian dashbord. Saat sudah masuk dashboard, barulah dapat mengatur tampilan teks, menentukan animasi dan juga hal lain.

Jadi pelaku diduga ada kaitan orang dalam atau orang dalam karena hack running text harus mengetahui dulu password wifi dari SSID led yang ada di Asrama Haji atau RSUD Bantar Gebang.

“Jika ada proses hukum bagian cyber crime sangat mudah dan mengetahui siapa pelakunya,” kata Didit.

Dipaparkan ada beberapa rujukan terkait kasus, meretas, menghek, Sabotase, mengakses untuk memanipulasi informasi.

Meretas adalah pelanggaran hukum. Merujuk Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) Undang – Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang – Undang Nomor: 36 Tahun 1999, tentang Telekomunikasi yang berbunyi:

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi dan atau akses ke jasa telekomunikasi dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Ancaman pidana kurungan penjara 8 tahun atau denda Rp800 juta. (Edo)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB