Hebat…!!!, Buronan Polsek Kebon Jeruk Bisa Bebas Jadi Saksi di PN Jakut

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berstatus DPO Santoso Gunawan Jadi Saksi di PN Jakarta Utara

Berstatus DPO Santoso Gunawan Jadi Saksi di PN Jakarta Utara

BERITA JAKARTA – Santoso Gunawan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai saksi dalam persidangan kasus penggelapan 1 unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang. Saksi juga akui bahwa dirinya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Benar saya masuk DPO polisi, tapi buktinya saya sampai sekarang tidak ditangkap berarti patut dipertanyakan status DPO itu,” kata Santoso.

Penasehat Hukum terdakwa Yosep, Bhakti Dewanto, SH dan Tim dalam persidangan keberatan atas saksi yang bernama Santoso Gunawan. Sebab saksi Santoso sendiri dalam status buron atau masuk DPO Kepolisian.

“Majelis Hakim tetap perika. Silahkan saudara laporkan kepada Kepolisian terkait status DPO saksi,” jawab Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan menjawab keberatan Bhakti.

Dalam kesaksiannya, Santoso mengaku sudah lama mengenal terdakwa Yosep yang bekerja di PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP) yang bergerak dibidang jual genset yang bekerja sejak tahun 2010 sebagai marketing.

“Sekitar 2018, terdakwa mulai jarang masuk kantor. Kantor memberikan fasilitas, Laptop, HP, kendaraan untuk memperlancar pekerjaanya. Satu unit mobil Inova warna putih tahun 2019, tidak dikembalikan meski terdakwa sudah di PHK,” kata Saksi.

Terkait hal tersebut, lanjut Saksi, bahwa pihak kantor sudah meminta bahkan mensomasi namun terdakwa tetap tidak mengembalikan mobil tersebut. Karena tidak dikembalikan kendaraan kemudian dilaporkan Komisaris karena rugi Rp140 juta.

Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Utara, memerintahkan penahanan terhadap terdakwa Yosep Chirstanto Phang paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal 5 April 2023 sampai 4 Mei 2023.

Usai persidangan, Kuasa Hukum, Bhakti Dewanto, SH, mengatakan, Saksi Santoso Gunawan merupakan DPO Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam perkara 170 dan 335 KUHP, tentang pengeroyokan dan pengancaman dan sudah berstatus tersangka.

“Kok ngak ditangkap pihak yang berwajib ya. Aneh malah dijadikan saksi perkara penggelapan di PN Jakarta Utara. Artinya saksi masih bebas dan tidak ditangkap,” jelas Bhakti sembari menunjukan bukti surat DPO kepada awak media.

Bagaimana bisa, tambah Bhakti, seorang yang DPO memberikan keterangan sebagai Saksi dipersidangan. Artinya, seseorang yang menghindari hukum bisa memberikan keterangan atau kesaksian untuk kepentingan hukum ini tidak dibenarkan.

“Tentunya jika seorang DPO harus segera ditangkap, karena jika tidak ditangkap akan bisa seperti ini. Bisa menjadi saksi di Pengadilan yang dimana kita merasa dalam hal ini wibawa Aparat Hukum dan wibawa Pengadilan tercoreng,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB