Soal Tuduhan Data Fiktif Program KIP, Ini Kata Pemilik Kampus UMIKA Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampus UMIKA Bekasi

Kampus UMIKA Bekasi

BERITA BEKASI – Pemilik Kampus Universitas Mitra Karya (UMIKA), Dr. H. Suroyo, SE, MM, bantah tudingan bahwa UMIKA beralamat di Jalan Kambuna Raya No. 5, Bulak Kapal Permai, Kelurahan Jati Mulya, Kabupaten Bekasi, menggunakan data fiktif untuk mendapatkan program beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepada Matafakta.com, Dr. H. Suroyo mengatakan, proses pendaftaran beasiswa program KIP UMIKA Bekasi dilakukan secara transparan dan fer yakni melalui sosialisasi program KIP berupa bantuan pendidikan bagi Perguruan Tinggi dari Pemerintah untuk mahasiswa atau mahasiswi yang tidak mampu.

“Jadi ada tahapannya seperti wawancara bagi calon penerima beasiswa KIP dan setiap calon yang bakal menerima manfaat KIP, harus mengisi formulir pendaftaran terdahulu serta menandatangani juga membuat surat pernyataan diatas materai,” terang Suroyo, Selasa (23/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya itu, lanjut Suroyo, tapi calon peserta penerima manfaat KIP juga melampirkan ijazah terakhirnya, KK, KTP, termasuk KTP kedua orang tuanya dan akta kelahiran yang kemudian petugas atau operator KIP mendaftarkan ke sistim KIP dengan mengimput data-data yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

“Jadi sekali lagi, tidak semudah itu untuk memainkan KIP. Koutanya juga terbatas. Saat pendaftaran juga langsung nama calon penerima, tempat tanggal lahir, NISN, NPSN, e-Mail dan nomor telepon sesuai dengan kouta yang tersedia untuk Kampus UMIKA,” jelas Suroyo.

Itu juga, sambung Suroyo, petugas KIP masih melakukan kroscek data turun kelapangan bagi para calon peserta penerima manfaat KIP dengan melakukan kunjungan datang kerumah-rumah para calon penerima manfaat secara sampling dengan didampingi petugas atau operator KIP UMIKA.

“Penetapan peserta KIP juga dengan SK Rektor sesuai dengan jumlah kouta yang telah tersedia dan ditetapkan pada sistim program KIP. Proses pencairan dana KIP untuk Kampus Rp2.400.000 dan untuk kebutuhan peserta penerima manfaat sebesar Rp4.200.000,” ungkap Suroyo.

Perlu diingat, tambah Suroyo, pihak Kampus UMIKA tidak berhak dan tidak bisa langsung mengambil uang yang masuk dari program KIP Pemerintah untuk pendidikan Perguruan Tinggi tersebut, kecuali peserta penerima manfaat atau yang bersangkutan, karena itu merupakan haknya.

“Jadi, dari apa yang sudah dijelaskan diatas tersebut bagaimana bisa pihak Kampus UMIKA menggunakan data fiktif untuk mendapatkan pembiayaan KIP seperti apa yang dituduhkan, sehingga hal itu bisa merusak nama baik Kampus UMIKA,” tegas Suroyo.

Baca Juga :  Nyimak Politik di Kota Bekasi “Kepentingan Masyarakat atau Kelompok”

Masih kata Suroyo, memang sesuai data ada sekitar 140 peserta penerima manfaat KIP yang tidak aktif datang ke Kampus tanpa keterangan dan sebagainya yang memicu kesalahpahaman atau miskomunikasi, sehingga munculah pemikiran negative terhadap Kampus UMIKA.

“Penerimaan manfaat KIP-nya terus berjalan dan mengendap di bank berikut ATM dan buku tabungannya. Uangnya utuh dan pihak UMIKA tidak bisa apa-apa. Kita sudah coba menghubungi bahkan berkunjung kerumahnya ada yang pindah rumah dan kesibukan lain,” terangnya.

Disitulah, tambah Suroyo masalah atau padangan negative timbul, karena mahasiswa atau mahasiswinya tidak ada di Kampus UMIKA mengikuti lazimnya proses belajar perkuliahan pada umumnya. Sementara, bantuan pembiayaan pendidikan melalui program KIP terus berjalan.

“Ini kita lagi benahi. Intinya pihak Kampus UMIKA Bekasi menolak jika dituding menggunakan data fiktif untuk mendapatkan pembiayaan beasiswa dari program KIP. Semoga persoalannya cepat selesai dan Kampus UMIKA kembali berjalan normal,” pungkas Suroyo. (Indra)

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB