“LQ Indonesia Law Firm Dukung Kapolda Metro Jaya Kumpulkan Penyidik Agar Penegakan Hukum Bisa Maksimal”
BERITA JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengumpulkan para penyidik dari Direktorat Polda Metro Jaya hingga Polres jajaran guna membahas proses penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar berjalan maksimal.
“Hari ini saya sengaja mengumpulkan para penyidik yang dari Polda maupun dari kesatuan wilayah Polres. Kenapa saya kumpulan? Karena sejalan dengan amanat pak Presiden dan pak Kapolri bahwa penegakan hukum yang berkeadilan itu menjadi concern beliau,” kata Karyoto kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karyoto menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan profesional, objektif dan memiliki kepastian hukum yang jelas. LQ Indonesia Law Firm menanggapi secara positif upaya Kapolda Metro Jaya memberikan kepastian hukum kepada setiap aduan yang masuk.
Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH mendukung wacana Kapolda Metro Jaya tersebut. Ini yang sudah kami tunggu dari seorang pimpinan Polri yang berintegritas.
“Irjen Karyoto mantan Direktur di KPK sudah banyak paham mengenai penyidikan. Kami berharap beliau bisa tegas dan menindak para Penyidik yang bermain kasus dan masuk angin,” kata Bambang.
“Kepastian hukum adalah hal terpenting yang ditunggu oleh setiap pelapor dan pencari keadilan. Saya optimis di masa jabatan Irjen Karyoto kasus mandek bisa berjalan,” tambahnya.
Bambang menambahkan bahwa selama masa jabatan Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya, kasus investasi bodong mandek semua di Polda Metro Jaya.
“Dugaan kami masuk angin dan adanya oknum-oknum penyidik nakal yang terima gratifikasi sehingga kasus di peti eskan. Hal ini merusak citra Polri secara menyeluruh dan menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri,” tegasnya.
Dengan adanya wacana Irjen Karyoto, maka masyarakat kembali menaruh harapan agar kasus yang sudah di laporkan sejak 3-4 tahun lalu bisa memperoleh kepastiam hukum.
Kasus investasi bodong PT. Mahkota dan OSO Sekuritas harus menjadi fokus utama, karena selain sudah 4 tahun lalu dilaporkan sudah naik sidik dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO), Hamdriyanto dan Hasanudin Tisi.
“Raja Sapta Oktohari bukti sudah sangat jelas bahkan video RSO ngumbar janji manis depan panggung menarik dana investor sudah sangat nyata. Tapi diduga penyidik dan atasan penyidik “masuk angin” hingga beralasan kasus Perdata karena ada PKPU,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Bambang, semua kasus investasi bodong ada PKPU tapi tidak menghalangi penyidik untuk penetapan tersangka seperti KSP SB, Indosurya, Kresna dan lain-lain.
Kapolda, tambah Bambang, harusnya berani segera copot dan demosi penyidik yang alasan kosong ini, karena menghalangi kepastian hukum kepada para pelapor,” ulasnya.
“Selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Law Firm menyoroti kasus Narada, Minnapadi, Net 89, koperasi 5 Garuda dan UOB Kay Hian yang oleh penyidik Fismondev di putar-putar tidak ada kepastian hukum,” pungkasnya. (Indra)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm.