“OJK Gagal Dalam Menangani Kasus Gagal Bayar di Indonesia”
BERITA JAKARTA – Beredar video curhat korban Narada Aset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang korban Narada bernama Freddy Soeprapto menceritakan awal mula masuk Narada.
“Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK mengawasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?,” kata Freddy, Kamis (11/5/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Bahwa ternyata label “diawasi dan terdaftar di OJK” bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar?.
“OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab serta mencari solusi agar masyarakat memperoleh penyelesaian,” ujarnya kecewa.
Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun laporan kepolisian secara pidana tidak berjalan.
“Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus dikecewakan,” ulas Freddy.
Freddy menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya, namun pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, sehingga belum memperoleh kepastian hukum.
“OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?,” sindir Freddy.
Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian tanpa adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah menjadi korban.
Menurut sumber LQ Indonesia Law Firm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT. Mahkota dan OSO Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari (RSO) dan Hamdriyanto. Koperasi 5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan yang mandek di Mabes Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico.
Diduga mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi kasus yang sudah 3 tahun di laporkan mandek. Itu sangat janggal mengingat kasus lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan.
“Polri wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan segera merampungkan kasus Investasi bodong yang mandek ini,” pungkas Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, SH, MH.
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0818-0489-0999 Jakarta dan 0817-489-0999 Tangerang untuk konsultasi Gratis. Bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan bisa segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm.