Pelapor Kaget, Majelis Hakim PN Jakut Tangguhkan Penahanan Julio Cs

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa pengrusakan terhadap barang atau tembok yang berlokasi di Jalan Kapuk Indah, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang diklaim milik Chandra Gunawan.

Buntut perobohan tembok itu, Julio dan dua pengacaranya, Yusni Harefa, SH dan Iming Tesalonika, SH terpaksa harus duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ketiga terdakwa disidang dengan berkas perkara terpisah yakni, Yusni Harefa dengan No.155/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara, Julio dengan No.156/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara dan terdakwa Iming Tesalonika dengan No.182/Pid.B/2023/PN Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terdakwa, telah dituntut selama 11 bulan penjara dikurangi masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boy Panjaitan dan Subhan di PN Jakarta Utara, Rabu 3 Mei 2023, melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Pelapor Kaget Ketiga Terdakwa Penahanannya Ditangguhkan

Emilia selaku anak dari pelapor kaget dengan terkabulnya permohonan penangguhan penahanan Yusni dan kawan-kawan oleh Mejelis Hkim. Pasalnya, para terdakwa dalam proses pemeriksaan di Polres Jakarta Utara tidak kooperatif.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

“Kaget juga dengarnya penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Padahal sebelumnya tidak kooperatif, sehingga harus dijemput paksa oleh penyidik,” ungkapnya kepada awak media, Senin (9/5/2023).

Sekarang, kata Emilla, Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan yakni, Aloysius Prihartono Bayuaji selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota Yuli Efendi dan Harto Pancono mengabulkan permohonan terdakwa Yusni.

“Alasannya, selain tidak hilangkan barang bukti, terdakwa juga sebagai tulang punggung menghidupi keluarganya,” ujar Emilla mengutif keterangan Humas PN Jakarta Utara, Maryono sambil Emilla menambahkan waktu bertindak terdakwa tidak berpikir begitu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap terdakwa yang ditahan boleh mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Biasanya alasan yang sering dikabulkan antara lain sakit parah yang memerlukan perawatan intens dari dokter atau Rumah Sakit dan pencari nafkah satu-satunya dalam keluarga,” terang Fickar.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Namun kata Fickar, sebaiknya untuk sejumlah perkara pidana yang berat tidak dilakukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diperlukan agar terdakwa melaksanakan penuh hukumannya.

Fickar pun tak membantah bahwa dalam praktek peradilan seringkali penangguhan menyebabkan terpidana hanya menjalankan hukuman yang singkat. Bahkan sama sekali tidak menjalankan hukumannya akibat dari proses pemeriksaan perkara yang membutuhkan waktu yang lama.

Prinsipnya kata Fickar, peradilan harus cepat, sederhana dan murah. Namun hal yang seringkali menghambatnya adalah tidak efektifnya aturan tentang pecepatan itu.

“Sebenarnya KUHAP sudah mengatur itu semua. Hanya saja seringkali konsistensi dari para pelaksananya yang membuat sidang berlarut-larut, menyita waktu yang cukup lama,” tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doni Boy Panjaitan tidak berkomentar banyak atas permohonan penangguhan penahanan. JPU Doni mengatakan hannya melaksanakan putusan Majelis Hakim.

“Jaksa itu melaksanakan putusan dan penetapan. Menindaklanjuti seperti itu,” pungkas JPU Doni singkat saat dihubungi awak media. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB